Belum Dapat Kepastian dari Arab, Kemenag Hentikan Persiapan Ibadah Haji 2020

Belum Dapat Kepastian dari Arab, Kemenag Hentikan Persiapan Ibadah Haji 2020

author photo
Belum Dapat Kepastian dari Arab, Kemenag Hentikan Persiapan Ibadah Haji 2020


Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 M/1441 H di Arab Saudi.

Penghentian persiapan penyelenggaraan ibadah haji ini dilakukan lantaran hingga saat ini Kemenag belum mendapatkan kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji di tengah pandemi Covid-19.

Belum adanya kepastian itu kemudian berimbas pada kesepakatan harga.

"Pertama, penyelenggaran ibadah haji di Arab Saudi ini terdapat akomodasi di Madinah saat ini ada 86 hotel, penyediaan akomodasi di Madinah belum dapat dilanjutkan karena belum mendapatkan jadwal penerbangan. Progres penyediaan akomodasi di Mekkah, jumlah akomodasi 182, akomodasi cadangan 4 hotel dengan kapasitas 1990, persentase 99,38 persen,” kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR membahas tindak lanjut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 M/1441 H secara virtual, Senin (11/5/2020).

Zainut melanjutkan, sebagian persiapan telah dilakukan di sana maupun di dalam negeri.

Misalnya penyediaan konsumsi jamaah haji sudah selesai pada tahapan peserta yang lolos verifikasi dokumen. Untuk konsumsi, total ada 71 perusahaan dan sudah ada kesepakatan harga.

Adapun untuk layanan transportasi perhajian, transportasi sholawat dan perkotaan dilakukan setelah calon penyedia transportasi lulus pengujian akhir untuk selanjutnya melakukan negosiasi harga. Sampai saat ini, hal itu belum dapat dilaksanakan.

"Sampai saat ini belum dilakukan negosiasi. Akan segera dituntaskan hingga situasi memungkinkan," ujarnya.

Zainut menuturkan, seluruh persiapan layanan ibadah haji tahun ini dihentikan sampai adanyanya kesepakatan harga. Hal ini sesuai dengan pernyataan otoritas haji kerajaan Arab Saudi kepada Menag RI.

"Seluruh proses penyediaan layanan ibadah haji di Saudi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga. Ini berdasarkan pernyataan Menteri Haji dan Umrah Saudi kepada Menag terkait pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka di Arab Saudi. Ibadah haji khusus belum ada pihak yang melakukan layanan, konsumsi transportasi di Saudi. Prores ibadah haji khusus masih dalam proses pelunasan BPIH khusus,” tambahnya.

Mengenai nasib penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah Saudi untuk memberi kepastian penyelenggaraan haji 2020. Deadline yang ditetapkan adalah pada 20 Mei mendatang.

”Pada kesempatan raker yang baik ini kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 H," kata Zainut.

"Sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," tambahnya.

Dia lalu menjelaskan dua skenario sembari menunggu kepastian dari Arab Saudi. Pertama, yakni tetap berangkat namun dengan pembatasan. Skenario adalah antisipasi jika haji 2020 dipastikan batal. Zainut mengatakan, jika haji nanti dilakukan dengan pembatasan, maka diperkirakan akan terjadi pemangkasan jamaah haji hingga setengah dari total jumlah jamaah, dengan tetap melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat.

"Diperkirakan terpangkas 50 persen. Dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab saudi," sebut Zainut.

Selanjutnya jika dipastikan batal, maka jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tak akan diperiksa lagi dan akan diprioritaskan berangkat tahun 2021. "Aspek pemeriksaan kesehatan rencana mitigasinya mengeluarkan kebijakan bagi jamaah yang istito'ah, yang tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan. Merancang strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan ini," kata Zainut.

Sebelumnya, Komisi VIII dan Kemenag memastikan tak ada biaya haji yang digunakan untuk penanganan virus Corona. Nantinya jamaah juga bisa memilih mengambil kembali dananya jika tak jadi berangkat haji tahun ini.

"Komisi VIII berpendapat nanti setoran reguler jamaah haji bisa dipulangkan. Kami pastikan aman tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk Covid-19, kalau pun batal nanti ibadah haji Bapak berhak menerima kembali biaya haji," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto.

"Intinya kita bersama pemerintah akan mengatur langkah taktis strategis jika haji tahun ini batal," tutur Yandri.

Kemenag menunggu keputusan dari Arab Saudi Hingga 20 Mei 2020


Next article Next Post
Previous article Previous Post