MUI Jateng Himbau Umat Islam Meniadakan Shalat Jumat Lagi Pada Hari Ini 3 April 2020

MUI Jateng Himbau Umat Islam Meniadakan Shalat Jumat Lagi Pada Hari Ini 3 April 2020

author photo
MUI Jateng Himbau Umat Islam Meniadakan Shalat Jumat Lagi Pada Hari Ini 3 April 2020


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah MUI Jateng Himbau Umat Islam Meniadakan Shalat Jumat Lagi Pada Hari Ini 3 April 2020.

Bukan hanya shalat Jumat, MUI Jateng juga menghimbau umat Islam untuk meniadakan salat berjamaah rawatib lima waktu di masjid dan musala hingga situasi tanggap darurat Covid-19 dicabut.

Ketua Umum MUI Jateng KH Dr Ahmad Darodji MSi mengatakan, seruan itu sudah dituangkan dalam tausiah MUI Jateng nomor 02/DP-P.XIII/T/IV/2020 tanggal 7 Syakban 1441/1 April 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan Ibadah di Masjid dalam Situasi Tanggap Darurat Covid-19.

“Inti tausiah ini sama dengan tausiah sebelumnya, alasan berlanjutnya seruan tausiah itu karena saat ini penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah statusnya sudah meningkat menjadi dari zona merah menjadi tanggap darurat sebagaimana penetapan Gubernur Jateng,” tegas Kiai Darodji seusai memimpin sidang Komisi Fatwa MUI Jateng, di Kantor MUI, Jalan Pandanaran 126, Simpanglima Semarang, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, sebagaimana seruan tausiah tertanggal 24 Maret lalu, seruan kali ini juga disampaikan kepada para pengelola masjid dan musala serta umat Islam di Jateng.

Sebagai ganti tidak menjalankan Jumatan, lanjutnya, maka dipersilakan menjalankan salat zuhur di mana berada. Seruan tausiah tersebut menurutnya berlaku hingga sampai keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

Dia menambahkan meski tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib lima waktu di masjid, diharapkan azan tetap dikumandangkan sebagai pertanda telah masuk waktu salat.

Selain itu, tutur Darodji, umat Islam juga diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.

Sidang komisi fatwa MUI Jateng diikuti Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang (MAS).

Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA menjelaskan, acuan untuk mengeluarkan seruan tausiah itu merujuk pada penetapan Presiden tentang status darurat Covid-19 di Indonesia, Penetapan Gubernur Jawa Tengah bahwa penyebaran Covid-19 sudah berada dalam Status Tanggap Darurat.

Selain itu, juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Laporan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah (01 April 2020) bahwa terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta yang terpapar dan meninggal dunia dan pendapat serta saran peserta sidang komisi fatwa.

“Kami berharap kepada umat Islam Jateng agar memahami kondisi ini, semoga wabah virus Korona atau Covid-19 segera berlalu,” tutur dia.
Next article Next Post
Previous article Previous Post