Video Makan Telur Rebus Bisa Cegah Corona Jadi Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Video Makan Telur Rebus Bisa Cegah Corona Jadi Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

author photo

Video Makan Telur Rebus Bisa Cegah Corona Jadi Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Masyarakat Madura, Jawa Timur, digegerkan dengan video viral makan telur rebus di tengah malam hingga sebelum subuh untuk mencegah penularan Virus Corona. Polisi pun akhirnya menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan informasi yang tersebar di linimasa, peristiwa di dalam video itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Ini kabarnya ada seorang bayi dapat berbicara dan memberi pesan agar masyarakat mengonsumsi telur rebus di tengah malam supaya tidak terjangkit virus corona," kata Andikur Rahman (35), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (26/3).

Warga kampung di sekitarnya pun, kata dia, tiba-tiba ramai-ramai bangun tengah malam mengonsumsi atau membeli telur ke toko.

Warga Kelurahan Cungcangcang, Kota Pamekasan, Muhammad Halik, juga mendapat informasi seputar telur itu setelah ditelepon keluarganya yang sedang merantau ke luar negeri.

"Saya ditelepon paman bahwa sebelum subuh disuruh makan telur rebus. Pesannya untuk mencegah dan tidak terjangkit Virus Corona," tuturnya.

Menurut dia, sejumlah teman kuliahnya pun mendadak ramai membahas isu makan telur yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Di sosmed seperti WhatsApp dan Facebook pun tiba-tiba membahas telur," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya sedang menyelidiki video viral tersebut.

Proses penyelidikan, lanjutnya, dilakukan lewat analisis digital forensik terhadap video tersebut.

"Dari kualitas videonya saja, itu sudah tampak editan. Kita akan selidiki dulu," kata dia, seperti dilansir CNNIndonesia.

Diketahui, sejumlah kabar bohong dan palsu marak beredar di era pandemi Virus Corona. Misalnya, berkumur dengan air garam yang hangat bisa menghilangkan Covid-19, hingga Pemerintah Indonesia sudah memutuskan lockdown.

Per Selasa (24/3), Polri mencatat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan Virus Corona mencapai 45 perkara. Kepolisian pun menjerat para tersangka dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Di wilayah Madura, polisi sudah menangkap seorang Kepala Sekolah di Pamekasan, berinisial MS (50), karena menyebarkan hoaks lewat rekaman suara bahwa ada salah seorang warga di Desa Lemper positif terjangkit Virus Corona, pada Rabu (25/3).
Next article Next Post
Previous article Previous Post