Anggap Dirinya Tak Bersalah, Bos First Travel Malah Salahkan Kemenag dan Polisi

Anggap Dirinya Tak Bersalah, Bos First Travel Malah Salahkan Kemenag dan Polisi

author photo
Anggap Dirinya Tak Bersalah, Bos First Travel Malah Salahkan Kemenag dan Polisi


Bos First Travel, Andika Surachman, terdakwa kasus penipuan umrah, menyalahkan Kementerian Agama atas kasus yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Tak hanya itu, Andika dan sang istri, Anniesa Hasibuan yang menjadi terdakwa, menyalahkan tindakan polisi.

Hal itu diungkapkan Andika dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin sore, 23 April 2018. Andika menilai Kemenag turut bertanggungjawab atas kasus tersebut.

“Saya menyesal atas kejadian ini karena tidak bisa antisipasi. Sebagai pemimpin perusahaan saya bertanggung jawab. Tapi saya melihat ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya dalam hal ini Kemenag," kata Andika saat diberi kesempatan oleh hakim untuk mengeluarkan unek-unek.

Menurut Andika, langkah Kemenag yang mencabut izin dinilai gegabah. Kemudian, kata dia, polisi juga dinilai tergesa-gesa dalam menjatuhkan sanksi.

“Polisi harusnya mendengarkan apa yang kami sampaikan. Dengan menahan kami, peluang jemaah untuk berangkat jadi sangat kecil,” ujar Andika.

Adapun sang istri, Anniesa Hasibuan, berpendapat seharusnya ia dan suami diberikan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah umrah.

“Iya Pak Hakim, saya menyesal kenapa tidak diberikan kesempatan,” timpal sang istri, Anniesa yang duduk disebelah Andika.

Sebelumnya, Andika bersikeras jika dirinya sanggup memberangkatkan ribuan calon jemaah dengan modal dari pihak ketiga.

Seperti diketahui, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan merupakan tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa atas kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan korban ribuan calon jemaah umrah yang kerugiannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.

Adapun dalam aksinya, para terdakwa mengiming-imingi para korban dengan promo umrah murah senilai Rp14 juta-an.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum juga kembali menggelar barang bukti hasil sitaan di antaranya sederet aksesori mewah seperti kacamata, tas, gelang, ikat pinggang, dokumen hingga senjata laras panjang jenis air softgun dan satu senjata tajam jenis pedang milik Andika dan Anniesa.
Next article Next Post
Previous article Previous Post