Pelajarilah! Wanita juga Keluarkan Mani seperti Pria! Ini Perbedaan Mani, Madzi dan Keputihan

Pelajarilah! Wanita juga Keluarkan Mani seperti Pria! Ini Perbedaan Mani, Madzi dan Keputihan

author photo
Pelajarilah! Wanita juga Keluarkan Mani seperti Pria! Ini Perbedaan Mani, Madzi dan Keputihan


WANITA juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya.

Suatu ketika, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) radhiallahu anhum, datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi basah (mengeluarkan mani)?"

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Ya, apabila wanita melihat air mani (mengeluarkan mani) maka dia wajib mandi." (Maksudnya: jika ada mani yang keluar dan si wanita melihatnya ketika dia bangun)

Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu anha, yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, "Apakah wanita juga mimpi basah (mengeluarkan mani)?"

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?" (H.r. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan mani laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning." (Hadis sahih; diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Air mani wanita, dia berwarna kuning, agak encer. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Air mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki; kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar." (Syarah Shahih Muslim, 3:223)

Dari hadis di atas juga bisa disimpulkan bahwa lelaki maupun wanita yang mimpi basah kemudian mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Sebaliknya, jika tidak mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi, karena yang menjadi acuan mandinya adalah keluarnya air mani, bukan mimpinya.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

"Ulama sepakat tentang wajibnya seseorang mandi bila mengeluarkan air mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima (hubungan intim), ihtilam (mimpi basah), onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun keluar mani tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat atau pun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak atau pun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur atau pun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun wanita." (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 2:139)

PERBEDAAN ANTARA MANI, MADZI DAN KEPUTIHAN

Saya tidak mengetahui, kapan seorang wanita keluar mani yang mengharuskan mandi, dan kapan keluar cairan biasa yang mengharuskan wudhu. Seringkali saya berusaha untuk mengetahuinya, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memberikan jawaban dengan terperinci.

Sehingga saya anggap bahwa semua cairan adalah (cairan) biasa yang tidak mengharuskan mandi. Dan saya tidak mandi melainkan setelah berhubungan badan. Saya mohon dijelaskan perbedaan di antara keduanya.

JAWABAN

Apa yang keluar dari wanita terkadang mani atau madzi atau cairan biasa. Yang dikenal dengan keputihan. Setiap dari tiga macam ini mempunyai sifat dan hukum khusus.

Adapun mani, sifatnya adalah :

Kuning lembut, sifat ini sebagaimana yang telah ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Sesungguhnya air mani laki-laki itu putih kental dan mani wanita itu kuning lembut.” (HR. Muslim, no. 311) Terkadang pada sebagian wanita warnanya putih.

Baunya seperti bau pandan, dan bau pandan dekat dengan bau adonan tepung. Merasakan nikmat dan melemahnya syahwat setelah keluar.

Tidak disyaratkan ketiga sifat ini harus ada semuanya. Cukup satu sifat saja untuk mengukumi bahwa cairan itu adalah mani. Demikian, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu, 2/141.

Adapun madzi adalah air putih encer dan lengket yang keluar ketika muncul syahwat baik karena fikiran atau lainnya. Tidak merasakan nikmat ketika keluar dan tidak disertai melemahnya syahwat setelahnya.

Sementara keputihan adalah cairan bening yang keluar dari rahim, terkadang seorang wanita tidak merasakan keluarnya. Sedikit banyaknya cairan yang keluar, berbeda di antara para wanita.

Berikut perbedaan hukum pada tiga cairan ini (mani, madzi dan keputihan);

Mani tidak diharuskan mencuci pakaian darinya, namun diharuskan mandi (besar) setelah keluar. Baik keluarnya ketika tidur maupun terjaga, karena berhubungan badan atau lainnya.

Madzi adalah najis. Diharuskan membersihan jika mengenai badan. Adapun jika mengenai pakaian, untuk mensucikannya cukup dengan memercikkan air padanya. Keluar mazi membatalkan wudhu dan tidak diharuskan mandi (besar) setelah keluar.

Adapun keputihan adalah suci. Tidak diharuskan mandi dan tidak juga (diharuskan) membersihkan pakaian yang terkena. Ia membatalkan wudhu kecuali kalau (keluar) terus menerus dari seorang wanita. Dia harus berwudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, dan jika setelah itu cairan tetap keluar tidak mengapa.

Wallahu a’lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post