Gara-gara Uang 100 Ribu, Nyawa Santri Ini Melayang di Tangan Teman Satu Kamar

Gara-gara Uang 100 Ribu, Nyawa Santri Ini Melayang di Tangan Teman Satu Kamar

author photo
M Ikbal Ubaidillah alias Ubed (12), salah satu santri Pondok Pesantren Darussalam Surabaya meninggal dunia di tangan keempat temannya.

Diketahui, Ubed dianiaya sebelum akhirnya meninggal dunia karena dituduh temannya mencuri uang Rp 100 ribu. Keempat tersangka berinisial TH, MA, SIS dan MZ.

Kejadian nahas tersebut terjadi di kompleks Pondok Pesantren Darussalam Surabaya, Ahad (3/9) sekira pukul 06.30 WIB.

Gara-gara Uang 100 Ribu, Nyawa Santri Ini Melayang di Tangan Teman Satu Kamar
M Ikbal Ubaidillah alias Ubed (12)


Keempat teman yang menganiaya Ubed merupakan teman sekamar di ponpes tersebut, Tiga jam setelah dianiaya, korban ditemukan meninggal di dalam kamar. Badannya penuh luka lebam, hidungnya berdarah dan pelipis robek.

"Salah satu di antara pelaku ini mengaku kehilangan uang. Kemudian korban dituduh dan dihajar sampai mengaku," kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Rabu (6/9).

MZ mengakui dia bersama tiga temannya membabi buta menghajar korban. Tersangka saat itu memanggil korban dan menginterogasi di belakang pondok.

"Saya panggil mas, saya kemudian tendang kepalanya lalu pukul dadanya, sampai berulang-ulang bersama tiga teman saya ini," aku MZ.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Sedangkan untuk tersangka dewasa yakni MZ kini telah ditahan di Polsek Simokerto.

Paman korban, Adang Andreas (33) pernah mendengar curhatan keponakannya tersebut. Korban mengeluh sering diperlakukan kasar dan semena-mena oleh teman dan kakak kelas. Seperti di-bully bahkan dihajar jika tak menuruti permintaan mereka.

"Pernah bilang kalau sering dibully, bahkan sampai dipukuli. Tapi, sering diam dan nurut anaknya mas," kata Adang.

Adang menyayangkan peristiwa itu terjadi, apalagi di dalam kompleks pondok pesantren di mana Ubed dititipkan.

"Kok bisa pengurus tidak tahu kelakuan santrinya seperti itu. Mereka bahkan tidak ada itikad baik untuk mendatangi kami," kata Adang geram.

Jenazah korban dimakamkan di TPU dekat rumah duka, setelah autopsi di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya selesai, Senin (4/9) dini hari.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Santri Menangis di Penjara, Ternyata Orangtuanya Kerja Jadi TKI di Makkah

Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama, hingga mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. [cob]
Next article Next Post
Previous article Previous Post