Tertinggal Shalat Jumat Karena Ketiduran, Berdosakah?

Tertinggal Shalat Jumat Karena Ketiduran, Berdosakah?

author photo
Siang hari merupakan waktu yang seringkali membuat tubuh kelelahan. Terlebih lagi bagi para laki-laki yang sebelumnya telah melakukan aktivitas cukup berat seperti bekerja. Alhasil waktu luang saat itu pun dijadikan ajang untuk tidur sejenak.

Begitu juga pada hari Jumat dimana para laki-laki memang sebaiknya tidur dahulu sejenak sebelum melakukan ibadah shalat Jumat. Hanya saja terkadang lantaran tubuh yang terlalu lelah membuat durasi tidur pun bisa menjadi lebih lama. Akibatnya waktu Dzuhur atau shalat Jumat pun terlewat begitu saja. Lantas bagaimana hukumnya?

Tertinggal Shalat Jumat Karena Ketiduran, Berdosakah?

Dalam hal tersebut terdapat dua tipe orang yang tertidur sebelum Jumatan. Yang pertama adalah jika laki-laki tersebut tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum waktu Jumatan dan ternyata ia tidak bangun, maka ia tergolong sebagai orang yang meremehkan kewajiban syariat.

Keterangan ini terdapat dalam Fatawa Syabakah Islamiyah yang berbunyi, “Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alarm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Sementara tipe kedua adalah jika laki-laki yang ngantuk dan hendak tidur sejenak tersebut kemudian berusaha untuk mengambil sebab agar bisa bangun sebelum Jumatan, namun ternyata ia tetap tidak bisa bangun, maka ia dinilai tidak berdosa dan tidak melalaikan kewajiban.

“Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan,’ (HR. Muslim),” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Jadi kesimpulannya adalah tidak berdosa bagi seseorang yang tertidur dan terlewat waktu shalat Jumat selama ia telah berusaha sebelumnya agar bisa terbangun tepat waktu. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post