Ini Arti Makar Yang Sesungguhnya Dalam Islam

Ini Arti Makar Yang Sesungguhnya Dalam Islam

author photo
Pengucapan “Makar” saat ini ramai diperbincangkan setelah pihak kepolisian melarang Aksi Bela Islam Jilid 3 karena ditengarai adanya pihak tertentu yang ingin menggulingkan pemerintahan. Sementara itu dalam Al Qur’an sudah banyak ayat yang menjelaskan tentang makar, terutama ketika terjadi di jaman Rasulullah.

Makar sendiri merupakan bentuk ketidaksesuaian sekelompok orang dengan aturan pemerintah. Alhasil mereka akan melakukan segala cara untuk meruntuhkan kepemimpinan tersebut.

Ini Arti Makar Yang Sesungguhnya Dalam Islam

Makar dapat dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang yang didahului dengan mufakat jahat untuk mencapai tujuan politiknya. Adapun dalam Al Qur’an, makar memiliki artian yang menjurus kepada penentangan atau melakukan tindakan fisik kepada yang tidak disenangi melalui perbuatan yang bersifat tipu daya ataupun yang bertentangan dengan agama Islam.

Makar juga disebut dengan Al Baghyu yang memiliki arti mencari, menghendaki, menginginkan, melampaui batas dan zalim. Sementara secara istilah, Al Baghyu merupakan keluarnya seseorang dari ketaatan dari imam yang sah tanpa ada alasan. Menurut para ulama, Al Baghyu adalah sikap menentang pemerintahan yang adil dan enggan melaksanakan apa yang telah menjadi kewajibannya.

Pemerintah telah mengatur tentang makar dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme karena sama-sama melakukan tindakan pemberontakan, penganiayaan dan pencederaan. Seperti halnya yang terjadi di Indonesia dimana terorisme telah mengancam keamanan dan keutuhan NKRI.

Para mujtahidin telah bersepakat bahwa jika seseorang atau kelompok melakukan pemberontakan negara tanpa alasan yang cukup, maka kepala negara memperbolehkan memerangi mereka guna kembali kepada jalan yang benar. Ketika kelompok tersebut sudah menyadari kesalahannya, maka penumpasan pun harus dihentikan.

Penumpasan terhadap terorisme sendiri adalah wajib jika sudah menyalahi hukum Allah karena sudah termasuk perbuatan maksiat. Sementara kepada pelakunya boleh dilakukan ancaman berupa fisik. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post