Melamar Wanita Lewat Internet, Bolehkah?

Melamar Wanita Lewat Internet, Bolehkah?

author photo
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 

Perkenalkan saya Anna, 21 Tahun. Seorang pekerja yang bekerja di sebuah yayasan swasta. Di sela-sela aktivitas, Anna sering chatting di jejaring Facebook. Dari situ Anna mendapat kenalan yang berinisial AA. Dia pemuda dari kota S. Kami baru kenal kira-kira hampir 2 bulan.

Tapi dua minggu kami kenal kami jarang komunikasi. Seminggu sebelum Ramadhan dia mengutarakan niat hatinya untuk memilih Anna sebagai pendamping hidupnya dan pertengahan Desember ini dia akan datang untuk menemui Anna di kota B. Yang menjadi pertanyaan Anna:

1. Apakah aktivitas chatting itu bisa dikatakan berkhalwat? Karena Anna pernah baca di sebuah buku, kalau beraktivitas dunia maya itu boleh-boleh saja.

2. Anna kurang mengerti batasan-batasan agar komunikasi tidak termasuk aktivitas berkhalwat.

3. Apakah niat dia memilih Anna untuk menjadi pendamping hidupnya sudah dikatakan khitbah?

Anna di dunia maya

Melamar Wanita Lewat Internet, Bolehkah?


Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban :

Adik Anna,

Jamannya ortu kita, komunikasi muda-mudi hanya bisa lewat surat, sehingga dikenal adanya sahabat pena. Komunikasi paling cepat biasanya hanya seminggu sekali. Jadi setiap hari musti ada acara penasaran menunggu Pak Pos, menanti jawaban surat. Nah, sekarang aktivitas surat-suratan seperti itu sudah mulai terpinggirkan. Barangkali banyak remaja yang sudah nggak lancar lagi nulis surat dengan tulisan tangan. Maklum tangan sudah terbiasa pencet-pencet keyboard atau hobi pencet-pencet hand phone alias SMS-SMS-an.

Adik Anna,

Untuk membahas apakah aktivitas chatting bisa disebut khalwat atau bukan, maka sama saja dengan menanyakan apakah surat-suratan bisa disebut khalwat atau bukan. Bila kita ingin membahas masalah hukum suatu perbuatan, maka kita perlu melihat adakah dalil-dalil syar’iy tentang aktivitas tersebut. Di dalam Kitab An Nizhomul Ijtima’iy fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhany yang telah diterjemahkan dengan judul Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 137, definisi khalwat secara syar’iy adalah: berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan ijin keduanya.

Contohnya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di rumah atau di tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian. Khalwat adalah perbuatan yang merusak (destruktif). Makanya Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat. Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiga adalah syaitan.”

Adik Anna,

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar'i juga dapat dikatakan berkhalwat.

Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.

Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. seperti keperluan untuk khitbah dan hal darurat lainnya.

Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.

Lalu bolehkah memilih calon pendamping dengan cara chatting? Ya boleh saja. Wong dengan surat (mail) saja boleh kok. Berarti surat elektronik (e-mail) pun boleh. Walaupun adakalanya penilaian dengan bahasa tulisan saja masih belum lengkap. Karena kita belum menerima informasi seutuhnya mengenai fakta kehidupan si dia sehari-hari. Tapi kalau Anna percaya dengan istilah “bahasa menunjukkan bangsa”, maka bisa saja cara berpikirnya, kecenderungan bersikapnya, gaya hidupnya telah terwakili dengan “apa saja yang sudah dikatakannya”.

Bila kita yakin mampu menilai sosok individu dengan cara ini maka saya percaya bahwa Anna menerima lamaran tersebut bukan tanpa perhitungan dan pertimbangan. Bila tidak, bisa saja kita tertipu dengan kata-kata manis yang penuh rayuan. Untuk itu perkuatlah setiap proses khitbah dengan senantiasa sholat Istikharah. Memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. agar dipilihkan dan ditetapkan terbaik bagi kehidupan dunia dan akhirat.

Tetapi untuk melamarnya sendiri, sebaiknya dilakukan secara langsung. Lebih afdal.

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post