Akhirnya, MUI Laporkan Ahok ke Polisi

Akhirnya, MUI Laporkan Ahok ke Polisi

author photo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok, baru-baru ini dilaporkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Sumatera Selatan, Kamis 6 Oktober 2016. Ahok dilaporkan oleh MUI karena dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, dalam hal ini adalah memelintir isi kitab suci Al Qur'an surat Al Maidah ayat 51.

Akhirnya, MUI Laporkan Ahok ke Polisi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Fajar GM - VIVA.co.id)


Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka baru mengetahui, jika Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Alquran, setelah melihatnya secara langsung videonya di laman Youtube.

"Mestinya, dia (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah," ujar Yogi.

Di video itu, Ahok tampak mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah.

"Bapak ibu ga bisa pilih saya....Dibohongin dengan surat Al Maidah 51...macem-macem itu...itu hak bapak ibu, kalau bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa..." kata Yogi, menirukan ucapan Ahok di dalam video tersebut.

Atas pernyataan Ahok itu, MUI Sumsel bersama organisasi Islam akan melakukan aksi dengan turun ke jalan, agar Ahok meminta maaf kepada umat Islam.

"Kami laporkan pasal 156 KUHP jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP.

Laporan ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:




Next article Next Post
Previous article Previous Post