Salah Satu Jamaah Umroh Indonesia Jalani Hukum Cambuk 100 Kali Di Saudi, Ini Penyebabnya
Melaksanakan Haji ataupun Umroh merupakan sebuah panggilan kepada umat islam yang mampu melaksanakannya. Selain itu selama menjalani kegiatan tersebut, umat muslim akan senantiasa disibukkan dengan berbagai macam ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
Akan tetapi tidak bagi jamaah umroh yang lanjut usia bernama Sarman. Ini karena ia harus menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan setempat yakni dipenjara selama 8 bulan dan dihukum cambuk 100 kali deraan.
Penyebabnya dikarenakan tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap sesama jenis berkebangsaan Yaman di sebuah toilet Masjidil Haram. Sontak pada tanggal 3 Desember 2015, polisi Masjidil Haram langsung menangkap Sarman yang sedang menjalankan ibadah umroh.
Dalam persidangan, tuduhan tersebut terbukti benar karena diperkuat oleh saksi yang berasal dari intel kepolisian.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Rahmat Aming. Namun meski bersalah, jika menggunakan hukum di Indonesia, maka terdapat sebuah kejanggalan.
Dilansir dari Dream, Selasa (12/07/2016) Sarman kini sudah menjalani masa hukuman dan tinggal menunggu administrasi guna kembali pulang ke tanah air.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan pihak penjara sedang mengurus administrasi dan keimigrasian yang bersangkutan,” ucap Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihak Mahkamah Mekkah tengah mengurus pembebasan Sarman dan tinggal menunggu waktu pulang ke Indonesia.
“Pembebasan dan kepulangan yang bersangkutan tinggal menunggu surat perintah pembebasan dari Mahkamah Mekkah.”
Sementara dalam setiap persidangan, pihak KJRI senantiasa mendampingi Sarman dan menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah.
“Namun jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip dasar “Fair Trial”, KJRI akan segera menyampaikan hal itu kepada pemerintah Arab Saudi melalui saluran diplomatik,” pungkas Rahmat.
Baca Juga: