Alhamdulillah, Panglima TNI Izinkan Prajurit Wanita Untuk Berjilbab │ Sebuah kabar gembira bagi para prajurit wanita yang ingin mengenakan jilbab dalam tugasnya. Pasalnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah mempersilakan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab saat bertugas.
“Jadi begini, jilbab itu bulan puasa jadi pada pakai. Kalau mau gunakan ya gunakan saja,” ucapnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (01/074/2016).
Meski mengizinkan, namun belum ada kejelasan mengenai aturan dalam menggunakan jilbab. Yang jelas tidak ada pihak yang melarang penggunaan jilbab.
“Pakai, pakai saja. Tidak ada yang melarang kan. Boleh, Saya tidak larang,” ucap Gatot.
Izin menggunakan jilbab oleh semua anggota prajurit wanita muslimah kali ini merupakan yang pertama dalam sejarah. Sebelumnya pada kepemimpinan Jenderal Moeldoko, usul penggunaan jilbab telah diperbolehkan, namun hanya untuk anggota wanita TNI di daerah Aceh saja.
“Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh, selesai persoalan,” ucap Moeldoko ketika itu.
Sementara dalam satuan kepolisian, pihak Mabes Polri pada bulan Mei 2015 telah memberikan izin kepada Polwan maupun PNS di lingkungan Polri yang ingin mengenakan jilbab. Dengan demikian tidak ada lagi halangan bagi Polwan muslimah yang ingin berhijab saat tugas.
Perizinan tersebut tak lain merupakan Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Baca Juga:
“Jadi begini, jilbab itu bulan puasa jadi pada pakai. Kalau mau gunakan ya gunakan saja,” ucapnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (01/074/2016).
Meski mengizinkan, namun belum ada kejelasan mengenai aturan dalam menggunakan jilbab. Yang jelas tidak ada pihak yang melarang penggunaan jilbab.
“Pakai, pakai saja. Tidak ada yang melarang kan. Boleh, Saya tidak larang,” ucap Gatot.
Izin menggunakan jilbab oleh semua anggota prajurit wanita muslimah kali ini merupakan yang pertama dalam sejarah. Sebelumnya pada kepemimpinan Jenderal Moeldoko, usul penggunaan jilbab telah diperbolehkan, namun hanya untuk anggota wanita TNI di daerah Aceh saja.
“Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh, selesai persoalan,” ucap Moeldoko ketika itu.
Sementara dalam satuan kepolisian, pihak Mabes Polri pada bulan Mei 2015 telah memberikan izin kepada Polwan maupun PNS di lingkungan Polri yang ingin mengenakan jilbab. Dengan demikian tidak ada lagi halangan bagi Polwan muslimah yang ingin berhijab saat tugas.
Perizinan tersebut tak lain merupakan Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Baca Juga: