Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menerima Tamu Lelaki Bukan Mahram!

Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menerima Tamu Lelaki Bukan Mahram!

author photo
Rumah bagi seorang muslim merupakan kemuliaan dan kehormatan bagi seorang istri. Allah memerintahkan kedua suami istri untuk saling menjaganya. Terutama istri, yang secara khusus diperitahkan oleh Allah untuk menjaga amanah di rumah suaminya. Karena istri adalah rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas menjaga rumah suaminya.

Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menerima Tamu Lelaki Bukan Mahram!
Ilustrasi


Karenanya, Allah menyebutkan salah satu ciri-ciri wanita shalihah dalam al-Quran,

"Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka." (QS. an-Nisa: 34).

Dan upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya adalah hak suami yang menjadi kewajiban bagi seorang istri.

Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ketika haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehatnya terkait perkara ini,

"Bertakwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian." (HR. Muslim 1218).

Dalam kitab al-Musu’ah al-Fiqhiyyah dijelaskan, Bahwa diantara salah satu hak suami yang menjadi kewajiban istri adalah ia tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam rumah kecuali dengan ijin suaminya. Hal ini disandarkan pada sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan ijin suaminya. Dan istri tidak boleh mengijinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan ijin suaminya.” (HR. Bukhari)

Terkait hadits diatas. Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa dalam hadits tersebut terdapat sebuah isyarat, seorang istri tidak boleh sesukanya memutuskan kehendak sendiri dalam memberi ijin masuk rumah kecuali atas izin suami. Dan ini untuk kasus yang dia tidak tahu apakah suami ridho ataukah tidak. Jika dia yakin suami ridho dengan keputusannya maka tidak menjadi masalah baginya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 30/125)

Kesimpulannya, seorang istri boleh saja menerima tamu laki-laki lain ketika suami sedang pergi atau tidak ada di rumah dengan beberapa syarat,

Pertama, tamu tersebut masih ada hubungan mahram, sehingga sudah dipastikan tidak menyebabkan terjadinya khalwat dan fitnah.

Kedua, hendaknya ada orang ketiga (dewasa), sehingga dengan adanya orang ketiga tersebut mencegah terjadinya khalwat atau fitnah.

Ketiga, sebaiknya istri meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya tentang tamu laki-laki yang datang ke rumah, baik izin secara langsung ataupun melalui media yang ada seperti SMS dan lainnya.


Namun jika yang datang adalah tamu lelaki asing, bukan keluarga suami maupun istri, sementara suami sedang pergi atau tidak ada di rumah, istri tidak boleh mengizinkan tamu itu masuk ke dalam rumah.

Jika tamu menyampaikan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.

Baca Juga:




Apabila tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan dia minta izin masuk, cukup katakan dari balik pintu bahwa suami tidak di rumah dan tidak boleh diizinkan masuk. Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post