Sambut Ramadhan, Ini Aturan Baru Tayangan Televisi

Sambut Ramadhan, Ini Aturan Baru Tayangan Televisi

author photo
Sambut Ramadhan, Ini Aturan Baru Tayangan Televisi │ Menjelang bulan Ramadhan yang hanya beberapa bulan lagi, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah aturan penayangan mana yang boleh disiarkan dan mana yang tidak boleh disiarkan. Surat ketentuan ini telah diterbitkan pada tanggal 5 April 2016 dimana tercantum untuk seluruh lembaga penyiaran televisi.

Sambut Ramadhan, Ini Aturan Baru Tayangan Televisi

Dalam situs resminya kpi.go.id, KPI (7/2/2016) mengatakan, “Dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan kedepan, kita akan memasuki bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta agar semua stasiun televisi membuat program-program yang berkualitas dan inspiratif sehingga dapat meningkatkan keimanan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah.”

Bulan sebelumnya, tepatnya tanggal 23 Maret 2016, KPI juga pernah mengadakan forum sesama lembaga penyiaran untuk membahas tentang siaran pada bulan Ramadhan tahun 2016.

KPI juga menuliskan, “Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mengeluarkan edaran mengenai beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam program-program di bulan Ramadhan.”

Lantas seperti apa aturan penyiaran yang telah ditetapkan oleh pihak KPI tersebut? Berikut rincian hal-hal yang tidak boleh disiarkan selama bulan Ramadhan.

1. Candaan ataupun perilaku kasar yang menurunkan martabat manusia. Didalamya juga dilarang melemparkan bahan-bahan ke wajah ataupun menyemburkan makanan dan minuman ke wajah.

2. Menyiarkan konflik atau mengadu orang secara provokatif dan secara eksplisit mengungkap aib seseorang.

3. Menyiarkan materi agama yang bertentangan atau yang membuat perbedaan pandangan, paham dan keyakinan, baik di dalam agama itu sendiri ataupun dengan agama yang lain.

4. Menayangkan berbagai siaran yang bersifat mistik, horor dan berbau supranatural yang sifatnya menakut-nakuti dan membuat ngeri masyarakat.

5. Memasukkan atau menyisipkan iklan niaga ketika siaran adzan.

6. Dilarang menayangkan adegan yang sifatnya seronok atau vulg4r dimana mengarah kepada hal yang bertentangan dengan nilai agama dan norma kesusilaan.

7. Dilarang menayangkan artis dengan pakaian yang minim ataupun goyangan yang mengeksploitasi tubuh seorang wanita.

8. Dilarang menayangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat.
Pihak KPI berharap bahwa program yang nanti akan disiarkan pada bulan Ramadhan bisa sejalan dengan nuansa Ramadhan.

Semoga lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Indonesia mematuhinya sehingga bulan Ramadhan nanti bisa diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan terhindar dari hal yang sia-sia atau dosa. Aamiin
Next article Next Post
Previous article Previous Post