Terompet Sampul AlQur'an: Pedagang Kaki Lima Ditangkap Produsen Cuma Minta Maaf

Terompet Sampul AlQur'an: Pedagang Kaki Lima Ditangkap Produsen Cuma Minta Maaf

author photo
Terompet sampul Al Qur'an yang membuat marah kaum muslimin di berbagai daerah di Indonesia akhirnya telah ditemukan siapa produsen pertama pembuat terompet tersebut.

Terompet Sampul AlQur'an


CV Ashfri Adv, Al Ashfrihana, yang memasok terompet kontroversial itu ke berbagai minimarket dan sejumlah pedagang akhirnya buka suara. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat muslim. "Kami memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini," kata Al Ashfrihana dalam keterangan tertulis.

Pihak produsen mengaku tak sengaja memproduksi terompet sampul Al-Quran. Perusahaan di Kota Semarang ini mensubkerjakan produksi trompet tahun baru ini ke seseorang di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Tak ada kesengajaan, kami hanya lalai tak mengecek karena saat dikirim ke Semarang, kami sedang ada di Surabaya,” kata perwakilan CV Ashfri Adv, Faris Zulkarnaen, Selasa, 29 Desember 2015.

Sementara itu, Abdul Manaf alias Ompong bin Cain (40) seorang pedagang kaki lima yang juga ikut berjualan terompet berbahan sampul Alquran telah diamankan Polsek Cikarang Barat, Bekasi. Ompong ditangkap pada Senin 28 Desember 2015.

Dalam kasus ini tampaknya pihak kepolisian mengunci rapat penangkapan penjual terompet berbahan dasar huruf Alquran tersebut.

"Belum-belum, saya lagi rapat di Polres ini," singkat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar saat dihubungi, Selasa (29/12/2015).

Hal yang sama pun disampaikan oleh Kapolresta Bekasi, Kombespol Awal Chairuddin. Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan oleh jajarannya dan belum bisa memastikan bahan dasar terompet itu apa bukan.

"Nanti ya, masih belum jelas. Kalau ada perkembangan akan saya sampaikan," singkat Awal seperti dilansir dari Okezone.

Pihak kepolisian setempat mengaku telah mengamankan berbagai jenis terompet yang terdapat tulisan Alquran atau bahasa Arab dari seorang penjual terompet bernama Abdul Manaf alias Ompong bin Cain.

Dari tangan warga Kampung Telar RT 2 RW 2 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi itu polisi mengamankan 10 terompet yang tertera tulisan Alquran, dua di antaranya ada huruf Arab dan delapan terompet biasa.

Pedagang terompet musiman ini pun pertama kali diamankan polisi di tempat mangkalnya bertempat di Pasar Pamor Jalan Raya Bosih Kampung Selang Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dihubungi secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta supaya aparat kepolisian Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk mengusut tuntas masalah sampul Alquran yang dijadikan terompet tahun baru.

Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan.

Tim tersebut dijadwalkan, Kamis (31/12/2015) akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lukman dalam siaran persnya di kantor Kementrian Agama, Selasa (29/12/2015).

Menteri Agama menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet merupakan perbuatan yang tidak patut.
Next article Next Post
Previous article Previous Post