Muhammadiyah Teduh, NU Gaduh

Muhammadiyah Teduh, NU Gaduh

author photo
Perjalanan Muktamar NU 2015 Ke 33 di Jombang hingga hari kedua berjalan lambat. Bahkan, sedikit gaduh. Persidangan yang baru berhasil dituntaskan baru pleno I tata tertib. Itu pun baru selesai saat malam.

Padahal, pleno I itu awalnya diagendakan dilaksanakan sesaat setelah acara pembukaan muktamar pada Sabtu malam (1/8). Karena sejumlah pertimbangan, agenda tersebut akhirnya ditunda hingga kemarin pagi (2/8). Lagi-lagi, acara tertunda dan baru dimulai pada sore sekitar pukul 15.00.

muktamar NU
Ketua Steering Committee Slamet Effendi Yusuf (dua dari kanan) didampingi Said Aqil Siradj (kanan) dan pimpinan sidang lainnya menjelaskan kemelut sidang pleno 1 Muktamar NU.


”Saya jelaskan, kenapa sidang ini tertunda, karena proses registrasi belum selesai. Tapi, sekarang peserta sudah mencapai kuorum, dan sidang saya nyatakan dibuka,” kata Slamet Effendy Yusuf, ketua steering committee (SC) sekaligus pimpinan sidang, saat membuka sidang pleno I di arena muktamar di Alun-Alun Jombang Minggu (2/8).

Lamanya pembahasan di sidang pleno tatib itu hanya disebabkan alotnya beberapa ketentuan di dalam rancangan tatib. Terutama saat masuk Bab V pasal 14 soal pimpinan sidang dan ketika memasuki Bab VII pasal 19 soal pemilihan rais am dan ketua umum.

Dua pasal itu notabene memang saling berkaitan. Simpulnya adalah polarisasi di antara peserta muktamar yang ingin menerapkan sistem pemilihan untuk rais am syuriah dan musyawarah mufakat lewat ahlul halli wal aqdi (AHWA).

Pasal 14 yang berisi pimpinan sidang ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjadi pintu pertama bagi para penolak AHWA. Mereka berharap pimpinan sidang bisa dipilih langsung oleh peserta muktamar NU. Dengan kata lain, tidak harus ditetapkan oleh PBNU.

Sejam lebih pasal tersebut diperdebatkan. Saling berebut suara dan teriakan mengiringi perdebatan. Sebelum akhirnya, sekitar pukul 17.00, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors sidang untuk melakukan lobi. Lantunan salawat dikumandangkan untuk mendinginkan suasana yang mulai panas.

Sidang dibuka kembali sekitar pukul 20.00. Saat dibuka, persidangan sempat teduh sejenak. Pasal 14 juga telah disepakati bersama tetap seperti draf awal. Atau, pimpinan sidang tetap ditetapkan PB NU, bukan muktamirin.

Namun, situasi tenang itu tidak lama. Saat memasuki Bab VII pasal 19, tensi kembali meningkat drastis. Peserta berebut mendapatkan kesempatan bicara dan teriakan-teriakan kembali riuh terdengar. Terutama dari para penolak AHWA.

Di tengah-tengah perdebatan, bahkan sempat ada insiden. Salah seorang utusan peserta muktamar dari Riau yang menyatakan penolakannya sempat melontarkan kalimat-kalimat yang merendahkan kiai dan ulama. Sontak, mayoritas peserta lainnya meminta yang bersangkutan untuk menghentikan kalimat-kalimatnya. Banser pun sigap. Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk dibawa ke luar arena persidangan.

Insiden itu berulang. Utusan Kepulauan Riau (Kepri) yang juga menolak AHWA melakukan hal senada. Utusan tersebut juga menyinggung-nyinggung kiai dan ulama. Bahkan, yang bersangkutan sambil menghubung-hubungkannya dengan politik uang.

Seperti halnya utusan dari Riau, penolakan yang disampaikan utusan dari Kepri tersebut memicu keprihatinan mayoritas peserta sidang. Karena itu, lagi-lagi Banser terpaksa harus mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke luar area persidangan.

”Hilangkan ego, tundukkan, dengarkan suara ulama, siapa lagi yang mau kita dengarkan kalau bukan suara ulama,” seru utusan dari Jatim sambil terisak.

Menyikapi situasi yang tidak kondusif tersebut, beberapa ulama dari berbagai daerah meminta pimpinan sidang untuk menskors persidangan. Pimpinan sidang mengikuti permintaan tersebut. Di depan para peserta muktamar NU, Slamet Effendy Yusuf mengumumkan bahwa sidang terpaksa diskors tanpa batas waktu.

”Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk diteruskan, saya nyatakan sidang diskors,” tegas Slamet.

sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/21121/NU-Gaduh-Muhammadiyah-Teduh
Next article Next Post
Previous article Previous Post