Jamaah Haji Kab Semarang Dibebani Pungutan di Luar BPIH

Jamaah Haji Kab Semarang Dibebani Pungutan di Luar BPIH

Tambahan biaya di luar Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), calon jamaah haji asal Kabupaten Semarang dipertanyakan.

Biaya ini dinilai memberatkan, mengingat seluruh biaya akomodasi para jamaah dari derah asal menuju asrama haji sudah ditanggung pemerintah.

Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengatakan, pihaknya mendengar kabar adanya pungutan tambahan bagi calon jamaah haji ini.

Berdasarkan informasi biaya tambahan ini untuk pelepasan dan kedatangan ke embarkasi. Padahal sudah ada anggaran dari Pemkab Semarang.

Pungutan Liar
Pungutan Liar


Ia berharap tidak ada pungutan tambahan yang dibebankan kepada calon jamaah haji yang waktu berangkat kondisi ekonominya kurang baik.

“Sebab untuk biaya beberapa kali latihan manasik haji saja rata-rata mengeluarkan biaya Rp 2 juta,” kata politisi PAN Kabupaten Semarang ini, Rabu (3/9).

Ia menambahkan, jika memang tidak cukup, harusnya waktu pengajuan anggaran lebih diperinci kebutuhannya. Sebab tidak semua jamaan ekonominya mapan.

Jika masing-masing jamaah dipungut Rp 425 ribu padahal jumlah jemaan 513 orang jadi total dana yang terkumpul Rp 218.025.000.

“Anggaran sebesar itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan jangan sampai pemanfaatannya nanti tidak jelas,” tegas Said. (Republika)
Next article Next Post
Previous article Previous Post