VIDEO: Indahnya Hukum Islam, Ketika Keluarga Korban Maafkan Pembunuh dari Hukum Qishash

VIDEO: Indahnya Hukum Islam, Ketika Keluarga Korban Maafkan Pembunuh dari Hukum Qishash

author photo
Baru-baru ini sebuah video menjadi viral di kalangan netizen, Pasalnya video yang memperlihatkan dua suku Arab bertemu untuk membahas nasib pelaku pembunuhan – menunjukkan  hal baru sistem peradilan Syariah – telah menggetarkan hati seluruh warga Arab Saudi.

VIDEO: Indahnya Hukum Islam, Ketika Keluarga Korban Maafkan Pembunuh dari Hukum Qishash


Sebagaimana dilansir dari laman Al-Arabiya (28/11/2016), dua suku besar dari kaum Qurays tersebut bertemu di tempat eksekusi, Namun salah satu juru bicara dari keluarga korban justru mengumumkan bahwa mereka telah mengampuni pembunuh tersebut.

Mendengar bahwa pembunuh diampuni dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, Mereka yang berada dalam acara tersebut langsung heboh dan memeluk keluarga korban yang menjadi juru bicara tersebut, Berikut adalah videonya.



Di bawah naungan hukum Islam – yang dipraktekkan di Arab Saudi – pembunuh harus diproses melalui sistem peradilan yang ketat sebelum hukuman qishash dijatuhkan kepadanya.

Qishash (قِصَاص) berasal dari kata قَصَّ الْأَثَرَ qassa al-‘atsara yang secara bahasa bermakna ‘mengikuti jejak’. Makna kata tersebut melingkupi arti seolah pelaku pembunuhan mengikuti atau menempuh jejak suatu pembunuhan. Dalam istilah Fiqih, qishash diartikan pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Jika membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan jika memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.

Singkatnya, qishash adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa. Hukum qishash mengacu pada dalil al-Quran surat al-Baqarah ayat 178.

“Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”.

Dalam praktiknya, eksekusi tidak mesti menjadi pilihan. Keluarga korban pembunuhan (wali) memiliki pilihan untuk membalas dengan darah pelaku tersebut (qishash), atau bisa memilih diyat (denda) dan pengampunan. Dalam kasus Satinah misalnya, keluarga korban meminta tebusan sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar sebagai diyat hingga eksekusi dibatalkan. Tentu jumlah yang sangat besar.

Sesuai ajaran Islam, memberi pengampunan lebih diutamakan. Apalagi jika pengampunan itu lebih membawa maslahat. Hal itu sesuai dengan dalil adits:

“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.” (HR. at-Tirmidzi)

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post