Bukan Buni Yani, Ternyata Ini Pengunggah Video Ahok Yang Pertama Kali

Bukan Buni Yani, Ternyata Ini Pengunggah Video Ahok Yang Pertama Kali

author photo
Buni Yani dan tim hukumnya melawan upaya pelaporan karena mengunggah video cuplikan Ahok berbicara di depan warga Pulau Seribu dan menyinggung soal ayat suci Al-Quran Al-Maidah 51.

Melalui kuasa hukum yang berada di belakangnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani menegaskan bahwa ia merasa kebebasannya mengungkapkan ada pelanggaran hukum dibungkam.

Buni Yani yakin apa yang diucapkan Ahok secara jelas dan nyata menistakan ajaran agama Islam.

Bukan Buni Yani, Ternyata Ini Pengunggah Video Ahok Yang Pertama Kali


“Jelas-jelas memang Ahok membuat umat Islam tersinggung, penista agama harus dihukum. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam,” ujar Khairul Imam, Tim Kuasa Hukum dari HAMI seperti dilansir dari Pojoksatu, Ahad (9/10/2016).

Selain akan melaporkan Ahok, DPD HAMI DKI Jakarta juga sudah menyiapkan 20 Pengacaranya untuk membela akademisi Buni Yani yang dilaporkan Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli pernyataan Ahok terkait Al-Maidah ayat 51.

Oleh karenanya HAMI meminta kasus ini bisa sampai dibawa ke pengadilan.

"Karena yang menentukan Ahok menistakan agama atau tidak bukan dia apalagi pendukungnya, namun pengadilan," pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post