Cara Sholat Memakai Kaos Kaki

Cara Sholat Memakai Kaos Kaki

author photo
Bolehkah Sholat Memakai Kaos Kaki? Pertanyaan ini muncul karena adanya kritik terhadap presiden Joko Widodo ketika mengerjakan sholat Id di Masjid Raya Padang. Bukan bermaksud membela Presiden ataupun merendahkan kritikus. Namun yang benar harus dikatakan benar. Ini masalah hukum agama, Jangan main-main!


Cara Sholat Memakai Kaos Kaki
Syaikh Abdurrahman Sudais dan Raja Salman Sholat menggunakan kaos kaki dan sepatu.


Diperbolehkan menggunakan kaos kaki ketika sholat dalam keadaan dua kondisi.

1. Sekedar memakai kaos kaki saat sholat, dibolehkan baik untuk laki-laki dan perempuan. Kalau cuma sekedar memakai saat sholat, maka tidak mengapa dan tidak ada syarat-syarat tertentu jika memang tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit.

2. Jika tujuannya agar kaos kaki cukup bisa diusap saat berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki, maka itu merupakan rukhsoh (keringanan) untuk laki-laki maupun perempuan (sama dengan hukum mengusap khuf atau sepatu).

Untuk poin nomor 1 caranya adalah:

1. Berwudhu dalam keadaan kaos kaki dibuka, kemudian kaki tetap dicuci ketika wudhu.
2. Kaos kaki kembali dipakai setelah berwudhu, kemudian sholat menggunakan kaos kaki.

Untuk poin nomor 2, caranya adalah:

1. Pertama kali berwudhu dalam keadaan kaos kaki dibuka, lalu kaki tetap dicuci ketika berwudhu.

2. Menggunakan kaos kaki lagi setelah berwudhu dengan niatan jika wudhu batal, cukup mengusap kaos kaki. Kemudian sholat tetap memakai kaos kaki.

3. Seharian tetap memakai kaos kaki tanpa melepasnya, ketika wudhu batal, maka ketika berwudhu cukup kaos kaki diusap tanpa melepasnya. usapan dilakukan sekali saja, cukup dengan membasahi tangan. Yang diusap adalah bagian atas kaos kaki, bukan bagian bawahnya.

4. Mengusap kaos kaki ini berlaku untuk yang bermukim selama 24 jam, untuk musafir berlaku selama 3×24 jam. Dengan catatan selama masa tersebut kaos kaki tidak dilepas. Jika dilepas berarti kembali ke poin nomor 1 di atas, dengan kata lain mengusapnya jadi batal.


Syarat Bolehnya Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu

- Memakai kaos kaki dalam keadaan sudah berwudhu atau mandi terlebih dahulu.
- Kaos kaki yang digunakan menutupi kaki hingga mata kaki.
- Kaos kaki terbuat dari bahan yang suci.

Dalil Bolehnya Mengusap Khuf (Sepatu) dan Kaos Kaki

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162)

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja.” (HR. Ahmad, 4: 251; Bukhari, no. 206; Muslim, no. 274)

Hadits ini menunjukkan bahwa syarat mengenakan khuf dan kaos kaki yang ingin diusap saat ketika berwudhu adalah harus dalam keadaan bersuci dengan sempurna. Syarat ini disepakati oleh para ulama. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah)

Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4: 239)

Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah pada kita semua.
Next article Next Post
Previous article Previous Post