Begini Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Islam

Begini Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Islam

author photo
Assalamualaikum, Ini saudara, saya mau tanya. Saya masih ragu dengan mandi wajib saya, apakah sudah sah atau tidak.

1. Niat
2. Membasuh tangan menggunakan gayung
3. Mencuci kemaluan
4. Mencuci tangan pake sabun
5. Berwudhu
6. Membasuh kepala pake gayung
7. Membasuh kepala kanan ke kiri
8. Menyilang-nyilang kepala
9. Mengguyur air ke seluruh tubuh pakai gayung

Begini Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Islam
Ilustrasi Mandi Wajib


Pertanyaannya adalah:

1. Apakah mandi / wudhu dengan pakai gayung yang diambil dari bak air itu boleh, dengan cara mencelupkan tangan ke air dalam gayung untuk membasuh tangan atau lainnya? Ataukah dengan cara mengambil air pake tangan dalam gayung lalu memercikkannya ke wajah atau bagian yang lain!

2. Bagaimanakah hukumnya jika kita buang air kecil ketika setelah mandi wajib? Sudah disini maksudnya kita sudah memakai pakaian.

Mohon penjelasannya ya. Terima kasih

(Jeri Marlian)

Waalaikumsalam warahmatullah wabaraakatuh.

Secara ringkas, yang saudara lakukan ketika melakukan mandi wajib sudah benar, hal ini sesuai dengan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Aisyah RA berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya." (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah. Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara, Ada baiknya kita perlu mengetahui tata cara mandi wajib dan perbedaan antara Rukun dan Sunnah mandi wajib.


Rukun dan Sunnah Mandi Wajib


Para ulama memilah mana yang merupakan pokok (rukun) dalam mandi wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi wajib.

Rukun Mandi Wajib

Untuk melakukan mandi wajib, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:


1. Niat mandi wajib

Semua perkara ibadah harus diawali dengan niat, Oleh karena itu mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Semua amal tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Perlu kita ketahui, Seluruh ulama sepakat bahwa niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan apa yang ditetapkan di dalam hati. Sedang melafadzkan niat itu adalah masalah ikhtilaf. Ada perbedaan antara ulama terkait hal tersebut, Apakah niat itu harus disuarakan atau hanya dalam hati saja? Sebagian besar ulama madzhab Syafi'iyah menganggap bahwa melafadzkan niat hukumnya sunnah. Namun jumhur ulama' mengatakan bahwa tak ada kesunnahan dalam melafadzkannya.

Kendati demikian, Saya akan tetap bagikan Niat Mandi Wajib Sesuai Madzhab Syafi'iyah.

- Jika mandi wajib disebabkan junub berhubungan dan mimpi basah maka niat mandi wajibnya adalah,

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala

- Jika mandi wajib karena haid maka niat mandi wajibnya adalah,

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala

- Jika mandi wajib karena nifas, maka niat mandi wajibnya adalah,

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan

Menghilangkan najis dari badan adalah salah satu syarat sahnya mandi wajib. Dengan demikian, bila seorang akan melakukan mandi wajib, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.

Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

3. Meratakan Air ke Seluruh Anggota Tubuh

Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.

Sedangkan pacar kuku (hinna') dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.


Sunnah Mandi Wajib


1. Membersihkan kedua telapak tangan

Sesudah berniat untuk mandi wajib, Siram/basuhlah tangan kiri dan bersihkan dengan tangan kanan. Pun sebaliknya, siram/basuhlah tangan kanan dan bersihkan dengan tangan kiri. Ulangi tiga kali

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

2. Mencuci kemaluan dan dubur

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang masih menempel di kedua area tersebut.

3. Berwudhu

Berwudhulah ketika hendak memulai mandi wajib sebagaimana ketika hendak shalat

4. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

5. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Demikian Rukun dan Sunnah mandi wajib yang harus diperhatikan oleh semua kaum muslimin. Kita harus tahu perbedaan antara keduanya agar tidak serampangan dalam mengerjakannya. insya allah jika kita mengerjakannya sesuai sunnah maka akan mendapatkan pahala karena sesuai dengan tuntunan Islam dan tentunya telah mengikuti apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Mandi Junub Apakah Harus Keramas Pakai Shampo?

Keramas itu umumnya dipahami sebagai mencuci rambut dengan shampo. Bila demikian pengertiannya, maka mandi wajib itu tidak sama dengan keramas.

Karena yang penting dalam mandi junub adalah menyampaikan air ke seluruh tubuh, atau dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh kita dengan air. Dan tidak harus dengan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan.

Kesimpulannya, yang dinamakan mandi wajib adalah berniat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Hanya air dan tidak wajib menggunakan shampo atau cairan pembersih yang lain.


Hukum Mandi Wajib Pakai Gayung

Terkait dengan pertanyaan saudara,

1. Apakah mandi / wudhu dengan pakai gayung yang diambil dari bak air itu boleh, dengan cara mencelupkan tangan ke air dalam gayung untuk membasuh tangan atau lainnya? Ataukah dengan cara mengambil air pake tangan dalam gayung lalu memercikkannya ke wajah atau bagian yang lain?

2. Bagaimanakah hukumnya jika kita buang air kecil ketika setelah mandi wajib? Sudah disini maksudnya kita sudah memakai pakaian.

Jawaban

1. Boleh dan sah dilakukan, karena dengan cara yang saudara lakukan tidak akan mencemari air yang ada dalam bak. Yang tidak boleh adalah jika tangan kita terkena najis kemudian kita masukkan ke bak sehingga air yang ada dalam bak menjadi berubah warna, rasa dan baunya.

Perlu kita ketahui, dalam ranah ilmu fiqih ada istilah air dua qullah.

Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl Baghdadi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’. Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran realnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.

Ada baiknya jika kita mengetahui juga hukum terkait air dua qullah ini agar tidak ada keraguan lagi.

Hadits Air Dua Qullah

Adapun dalil terkait air dua qullah adalah sebagai berikut.

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah” dan Ad Darimi)

Jika Air Lebih Dari Dua Qullah

Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq (tekstual), apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Misalnya: air bak kamar mandi (jumlahnya kira-kira 300 liter –berarti lebih dari dua qullah-) kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka pada saat ini air tersebut najis.

Inilah mantuq (tekstual) dari hadits di atas. Namun secara mafhum dari hadits ini (makna inplisit yaitu bagaimana jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu kemasukan najis), para ulama berbeda pendapat. Dibawah ini adalah penjelasannya.

Jika Air Kurang Dari Dua Qullah

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau baunya.

Jadi bisa diambil kesimpulan, misalnya air tujuh liter (ini relatif sedikit) terkena najis (misalnya percikan air kencing), walaupun tidak berubah warna, bau dan rasanya; air tersebut akan tetap dinilai najis. Alasan mereka adalah berdasarkan mafhum (makna yang terkandung) dari hadits dua qullah diatas yaitu jika air telah mencapai dua qullah tidak dipengaruhi najis maka kebalikannya jika air tersebut kurang dari dua qullah, jadilah najis.

Namun, ulama lain seperti Imam Malik, ulama Dzahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau baunya.

Alasan pendapat pertama tadi kurang tepat. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad)

Hadits ini secara mantuq (makna tekstual), air asalnya adalah suci sampai berubah rasa, bau atau warnanya. Sedangkan pendapat pertama di atas berargumen dengan mafhum (makna inplisit). Padahal para ulama telah menggariskan suatu kaedah, “Makna mantuq lebih didahulukan daripada mafhum.”

Maksudnya, makna yang dapat kita simpulkan secara tekstual (mantuq) lebih utama untuk diamalkan daripada makna yang kita simpulkan secara inplisit (mafhum). Inilah kaedah yang biasa digunakan oleh para ulama.

Alasan lainnya, hukum itu ada selama terdapat ‘illah (sebab). Jadi kalau ditemukan sesuatu benda suci berubah rasa, warna dan baunya karena benda najis, barulah benda suci tersebut menjadi najis. Jika tidak berubah salah satu dari tiga sifat ini, maka benda suci tersebut tidaklah menjadi najis.

Oleh karenanya, dengan alasan inilah pendapat kedua lebih moderat untuk dipilih dengan kita tetap menghormati pendapat ulama lainnya.

2. Buang air kecil setelah melakukan mandi wajib dan berpakaian adalah perkara lain. Buang air kecil tidak mewajibkan seseorang untuk mandi wajib, namun hanya mewajibkannya untuk berwudhu saja. Sehingga jika saudara telah melakukan mandi wajib kemudian berpakaian dan buang air kecil lagi maka terkena hadats kecil. bukan hadats besar yang mewajibkan untuk mandi lagi.

Baca Juga:




Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post