Bagaimanakah Hukum Merekam Hubungan Suami Istri, Meski Untuk Konsumsi Sendiri?

Bagaimanakah Hukum Merekam Hubungan Suami Istri, Meski Untuk Konsumsi Sendiri?

author photo
Bagaimanakah Hukum Merekam Hubungan Suami Istri? │ Pengotoran moral manusia kini semakin bertambah dengan adanya sejumlah oknum yang dengan sengaja merekam hubungan yang mereka lakukan bersama dengan pasangannya dan tersebar ke seluruh masyarakat. Hal ini bukan hanya menjadi pembicaraan masyarakat yang sudah berumur saja, melainkan anak-anak pun mulai dengan asyiknya mencari tahu akan kebenaran tersebut.

Islam memandang bahwa hubungan suami istri yag bersifat pribadi hanya boleh dilihat antara suami dan istri ataupun hamba sahaya miliknya sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Mu’minun ayat 5-7. Selain itu hukum syariat memberi batasan bahwa hanya suami istri yang melakukannya saja yang bisa melihat seluruh anggota tubuh pasangannya.

Bagaimanakah Hukum Merekam Hubungan Suami Istri, Meski Untuk Konsumsi Sendiri?

Keterangan tersebut sangat sesuai dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan dari Bahz Ibn Hakm dari bapaknya dan dari kakeknya, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” Lalu Rasulullah bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud)

Dalam Islam pun tidak diperkenankan seseorang menceritakan aurat pasangannya dan hubungan mereka kepada orang lain. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim)

Selain kepada orang lain, suami yang memiliki istri lebih dari satu juga tidak boleh menyebutkan aib istri yang satu kepada yang lainnya dan haram hukumnya.

Dengan menyangkutkan permasalahan dahulu dengan kejadian sekarang yaitu banyak yang merekam adegan hubungan suami istri dan ditonton oleh yang lain, maka jelas-jelas merupakan sesuatu yang haram. Bahkan Rasulullah menggambarkan pelakunya seperti setan.

“Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (hubungan layaknya suami istri) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud)

Mungkin ada yang beralasan bahwa rekaman tersebut hanya dikonsumsi untuk sendiri. Ketahuilah bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang sia-sia dan seharusnya ditinggalkan.

“Tanda dari baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR Ibn Majah)

Bahkan jika rekaman itu disimpan dan ternyata ditemukan oleh anak ataupun keluarga, maka itu bisa menjadi jalan menuju kerusakan yang luar biasa. Siapakah yang mampu menjamin bahwa rekaman seperti di handphone atau kaset bisa aman dan tidak jatuh ke yang lain?

Lantas bagaimana dengan membicarakannya? Apakah termasuk diperbolehkan ataukah dilarang?

Sesungguhnya membicarakannya pun termasuk perbuatan yang dilarang karena sama saja dengan menyebarkan kemaksiatan.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan, “Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang yang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Allah. Dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah.” (Muttafaq Alaihi)

Karenanya bagi seorang muslim, tidak seharusnya membicarakan perbuatan maksiat seseorang kepada yang lainnya. Bukan untuk menutupi, melainkan supaya tidak disebut sebagai penyebar perbuatan maksiat. Dan berdasarkan berbagai keterangan diatas, maka kini diharamkan bagi seorang muslim untuk mendownload ataupun mengkopi perbuatan maksiat tersebut.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post