Mau Poligami atau Cerai Karena Istri Tak Bisa Hamil? Baca Ini Dulu!!

Mau Poligami atau Cerai Karena Istri Tak Bisa Hamil? Baca Ini Dulu!!

author photo
KabarMakkah.Com - Masalah keturunan sering kali menjadi masalah pelik di keluarga. Banyak kasus dimana usia pernikahan yang sudah hitungan beberapa tahun namun tidak juga dikaruniai anak. Padahal siapa pun orangnya, baik perempuan maupun laki-laki yang sudah berkeluarga pasti mendambakan kehadiran seorang buah hati yang selalu dinanti. Nah jika istri tidak hamil, sebaiknya bagaimana sikap suami? istri dicerai atau malah dipoligami?

Mau Poligami atau Cerai Karena Istri Tak Bisa Hamil? Baca Ini Dulu!!


Bagi Anda yang tengah bergelut dengan masalah ini, jangan terburu-buru mengambil suatu keputusan. Periksakanlah terlebih dahulu diri serta pasangan Anda ke dokter ahli. Masalah ini tidak boleh serta merta dititikberatkan pada kesalahan istri, karena mungkin saja justru suami yang infertil (mandul). Atau mungkin saja Anda dan pasangan sama-sama sehat, namun Allah SWT memang belum menakdirkan. Jika sudah begini apakah istri yang harus disalahkan?

Namun jika Anda sebagai suami memang sudah terbukti sehat secara fertilitas, dan istri Anda-lah yang memang ada masalah dalam kesuburan ada baiknya kita simak dulu kisah-kisah orang yang sudah terdahulu dalam menyikapi istri yang tidak memberikan keturunan.

Mari kita tilik permasalahan ini dari kisah para nabi, karena merekalah sebaik-baik contoh yang harus diikuti. Rasulullah SAW tidak menceraikan Aisyah R.A, padahal Aisyah R.A tidak memberikan keturunan pada beliau. Putri Abu Bakar Ash Shidiq ini malah mempunyai tempat istimewa di hati beliau. Panggilan sayang ‘si pipi kemerah-merahan’ disematkan oleh Rasulullah SAW pada diri Aisyah R.A. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat mencintai dan menyayangi istrinya ini.

Demikian pula yang dicontohkan oleh Nabi Yahya A.S yang tidak mendapatkan keturunan dari pernikahannya. Beliau tetap mempertahankan istrinya walau tanpa adanya gelak tawa dan tangisan buah hati yang mewarnai pernikahan dua insan yang bertaqwa ini.

Dari dua kisah ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa istri yang tidak kunjung memberikan keturunan tidak harus diceraikan. Bersabar atasnya mungkin jauh lebih baik, karena pada sesuatu yang kita anggap buruk, justru bisa jadi Allah SWT menjadikan banyak kebaikan padanya.

Namun apakah istri yang tidak hamil boleh dipoligami?

Dahulu, Nabi Ibrahim A.S sang Khalilullah menikah dengan Siti Sarah R.A dimana dari pernikahan ini beliau tak kunjung mendapatkan keturunan. Kemudian Siti Sarah R.A sendirilah yang menganjurkan suaminya untuk menikah lagi yakni dengan Siti Hajar R.A.

Dari pernikahan kedua ini lahirlah Nabi Ismail A.S. Berdekatan waktunya dengan lahirnya Ismail A.S, Allah SWT menakdirkan memberikan karunia pada rahim Siti Sarah R.A hingga ia mengandung. Darinya lahirlah Nabi Ishaq A.S yang disebut oleh Al Qur’an sebagai ‘alim yakni orang yang berilmu.

Sebenarnya suami yang berpoligami sah-sah saja bahkan jika istrinya mampu memberikan keturunan sekalipun. Poligami sejatinya adalah aturan Allah SWT yang jika diterima dengan berserah diri pada Sang Pembuat Aturan, hal itu tidak akan dipandang berat. Layaknya Siti Sarah yang justru menganjurkan suaminya untuk menikah lagi, ternyata kebaikannya ini menjadi pembuka jalan takdir Allah SWT akan kehamilannya. Kehamilan yang melahirkan keturunan sholeh, keturunan yang cerdas serta berakhlak mulia.

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post