Tentang Badal Haji

Tentang Badal Haji

Di zaman sekarang kita sering melihat sebagian orang bermudah-mudahan dan terlalu menggampangkan amanat atau badal haji, Padahal untuk mengamanatkan atau membadalkan haji itu tidaklah mudah, ada beberapa ketentuan, syarat dan hukum yang harus diperhatikan.

Badal Haji
Piagam Badal Haji

Postingan Kabar Makkah kali ini adalah untuk menjelaskan beberapa ketentuan dan syarat badal haji. diantara beberapa ketentuan itu adalah

Badal Haji tidak sah jika dikerjakan untuk orang yang masih kuat untuk melaksanakan haji.
Ibnu Qudamah mengatakan, "“Tidak boleh menggantikan atau membadalkan haji dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati oleh para ulama (ijma').

Ibnu Munzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain."

Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik untuk mengerjakan haji dan untuk orang yang telah meninggal dunia.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas Ulama mengatakan bahwa menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.

Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan madzhabnya –yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan) menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala Imam Muslim menjadikannya sebagai hujjah dalam Kitab shahihnya.

Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits mudhtharib adalah dibawah ini


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم 

"Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.' Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?' Beliau menjawab, ‘Berpuasalah untuknya.' Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Berhajilah untuknya" (HR. Muslim)

Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
Landasan dari hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, "Labbaik an Subrumah (Saya penuhi panggilan-Mu, melakukan haji untuk Subrumah)" Beliau bertanya, "Apakah anda telah menunaikan haji?" Dia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Lakukan haji untuk dirimu dahulu, kemudian untuk Subrumah."

Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.

Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
Banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah terkadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan? Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.

Tidak boleh melaksanakan badal haji dengan maksud untuk cari harta.
Seharusnya tujuan membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan menolong saudaranya dengan melaksanakan ibadah haji untuknya. karena bisa jadi yang melaksanakan badal juga akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Kalau seorang muslim meninggal dunia dan belum menunaikan haji, sedangkan dia telah memiliki semua syarat wajib haji. Maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.

Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu yang mumpuni tentang haji.
Next article Next Post
Previous article Previous Post