Alhamdulillah, Insya Allah Masjidil Haram Kembali Dibuka Pada 21 Juni 2020

Alhamdulillah, Insya Allah Masjidil Haram Kembali Dibuka Pada 21 Juni 2020

author photo
Alhamdulillah, Insya Allah Masjidil Haram Kembali Dibuka Pada 21 Juni 2020


Alhamdulillah, Insya Allah Masjidil Haram Kembali Dibuka Pada 21 Juni 2020

Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan kebijakan lockdown.

Sebab, sebagian besar masjid di wilayah itu telah dibuka untuk menggelar sholat berjamaah, termasuk Masjid Nabawi yang telah menghelat ibadah sholat Jumat perdana kemarin.

Otoritas setempat melaporkan pembatasan aktivitas sosial di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Kota Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bisa saja dicabut pada 21 Juni 2020 mendatang, dengan meninjau kembali situasi perkembangan kasus Covid-19 di kedua kota itu.

Pihak Arab Saudi menyatakan umrah dan semua penerbangan internasional akan tetap dihentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pemberhentian Umrah dan penerbangan internasional memicu spekulasi bahwa Haji 2020 juga akan dihentikan di tengah berbagai pembatasan.

Namun, dalam berbagai laporan sumber pejabat setempat disebutkan bahwa haji 2020 tidak dibatalkan. Pihak pemerintah Saudi berencana hanya mengizinkan delegasi pemerintah dari sejumlah negara untuk melaksanakan haji pada Juli 2020.

Melansir dari kantor berita SPA, pemberlakuan jam malam di Arab Saudi mulai dilonggarkan sejak 31 Mei lalu, kecuali Kota Makkah. Pergerakan di berbagai kota dan sebagian besar wilayah Saudi juga akan diizinkan.

"Pada 21 Juni, semua jam malam di Kerajaan akan dicabut dan sholat di masjid Makkah akan diizinkan," demikian dilaporkan SPA.

Waktu pelaksanaan jam malam di sana juga otomatis mengalami perubahan.

"Pelonggaran itu berarti lockdown 24 jam di Saudi dilonggarkan dengan jam malam dari jam 3 sore hingga 6 pagi, setelah itu jam (malam) akan diubah menjadi mulai jam 8 malam hingga 6 pagi," sebut laporan tersebut.

"Makkah akan tetap dalam lockdown 24 jam penuh hingga 21 Juni," tulis SPA.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan keberangkataan jamaah haji 2020. Menteri Agama Republik Indonesia mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H.

Kemenag Tetapkan Peniadaan Haji 2020


Pembatalan ini tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020.

Dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini.

Termasuk di Indonesia maupun di negara tujuan Arab Saudi masih berjuang keras melawan pandemi virus mematikan tersebut.

Terlebih Indonesia adalah negara yang mendapatkan porsi kuota terbesar jemaah sebanyak 221 ribu orang yang tentu saja sangat berkepentingan untuk dilidungi keselamatan dan keamananya oleh pemerintah.

Memicu Protes dari Berbagai Pihak


Akibat pembatalan sepihak itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan langkah kemenag terkait haji 2020. Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.

"Mendadak kemarin Kemenag membatalkan haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak," ujar Said di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan dalam pelaksanaan haji dalam situasi terdesak sekalipun. Sebab, kata Said, pelaksanaan haji merupakan agenda tahunan.

"Kalau saya sih namanya pemerintah jalanin haji sejak zaman merdeka sampai sekarang tiap tahun nyelenggarain haji, masak nggak pinter-pinter. Artinya kalau begini, ya begini, kalau begini ya begini, kan harus ada (perencanaan)," katanya.

Sementara itu, Waketum PPP, Arwani Thomafi, menilai ada aspek yang dilampaui oleh Kementerian Agama terkait permintaan kepada Kerajaan Saudi Arabia (KSA) agar tidak mengeluarkan visa undangan (ta’syirah al mujamalah / courtesy visa) bagi Indonesia.

"Sikap tersebut telah melampaui kewenangan Kemenag dan itu melanggar prinsip diplomasi non-interference. Di mana tidak diperkenankan sebuah negara mengintervensi kebijakan negara lainnya. Jika toh itu akhirnya menjadi sikap pemerintah, maka itu lebih tepat menjadi ranahnya Kemenlu," tutur Arwani dalam rilisnya, Rabu (3/6).

Tak hanya itu, Arwani menyebut Menag salah alamat saat menyebut soal permohonan kepada Kedutaan (KBSA) agar tidak mengeluarkan visa furoda. Padahal istilahnya sudah berubah jadi visa mujamalah.

"Dan semua visa itu adalah kebijakan pemerintah pusat KSA, bukan oleh kedutaan (KBSA). Kedutaan tentu hanya issued saja," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Menurutnya, persoalan haji ini pada kenyataannya melibatkan banyak pihak mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Arab Saudi, serta pihak-pihak perwakilan Indonesia yang berada di Arab Saudi.

"Sikap Kementerian Agama ini tampak mengabaikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga memunculkan sikap yang cenderung offside (keluar batas)," terang Arwani.

Terutama pada DPR (Komisi VIII) yang tidak ada pembicaraan lebih dulu akan putuskan pembatalan haji, meski pembatalan itu adalah salah satu opsi di Komisi VIII.

Arwani mendesak Kemenag memperbaiki komunikasi dengan semua pihak terkait pembatalan haji agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

"Kami mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi baik dengan DPR maupun dengan internal pemerintah agar kebijakan peniadaan haji tahun 2020 ini tidak menimbulkan persoalan baru dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post