Jangan Asal Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Baca Syarat Ini!

Jangan Asal Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Baca Syarat Ini!

Jangan Asal Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Baca Syarat Ini!


Di zaman sekarang, banyak sekali orang yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Bolehkah? Perhatikan baik-baik syarat diperbolehkannya ini agar zakat fitrah tetap sah.

Rasulullah mencontohkan dan memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok. Di Madinah, bahan makanan pokok itu adalah kurma atau gandum.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Lalu bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang?

Pendapat yang membolehkan secara mutlak


Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding. Yaitu senilai satu sha’ bahan makanan pokok. Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, menurut Imam Abu Hanifah, cukup setengah sha’.

Mengapa madzhab Hanafi boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Alasannya, hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

"Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini" (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Pendapat yang tidak membolehkan


Jumhur ulama tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Hujjah yang tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, karena di masa Rasulullah juga ada uang (dinar dan dirham) tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang digunakan hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Lalu bagaimana dengan bayar zakat fitrah berupa uang ke lembaga amil zakat?

Jika membayar melalui lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini diperbolehkan. Tidak bertentangan dengan pendapat jumhur ulama.
Next article Next Post
Previous article Previous Post