"Sindiran Pedas" Umar Bin Khattab Kepada Yang Sudah Layak Menikah Tetapi Belum Menikah

"Sindiran Pedas" Umar Bin Khattab Kepada Yang Sudah Layak Menikah Tetapi Belum Menikah

"Sindiran Pedas" Umar Bin Khattab Kepada Yang Sudah Layak Menikah Tetapi Belum Menikah


Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang belum menikah padahal ia sudah layak menikah (tidak ada lagi penghalang menikah baginya dan tidak ada target yang lebih penting dari menikah untuk sementara),

ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور

“Tidak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan (lemah syahwat) atau kemaksiatan (ahli maksiat)” [1]

Tentunya kita sudah pernah membaca motivasi agar segera menyempurnakan setengah agama dari Al-Quran dan Sunnah. kali ini, kita akan membawakan motivasi atau sindiran penyemangat dari ulama yang mempraktekkan Al-Quran dan Sunnah dan menjadi tauladan.

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

ليست العزبة من أمر الإسلام في شيء وقال من دعاك إلى غير التزويج فقد دعاك إلى غير الإسلام

“Hidup membujang bukanlah termasuk ajaran Islam.” ,Beliau juga berkata, “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam.” [2]

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لو لم يبقَ من أجلي إلا عشرة أيام، ولي طولٌ على النكاح لتزوجت كراهية أن ألقى الله عزباً

“Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, dan aku mempunyai kemampuan menikah, maka aku akan menikah. Karena aku tidak suka bertemu dengan Allah dalam keadaan membujang.” [3]

Thawus (seorang tabi’in) rahimahullah berkata,

لا يتم نسك الشاب حتى يتزوج

“Tidaklah sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.” [4]

Abdullah bin ‘Abbas berkata kepada Sa’id bin Jubair yang belum menikah setelah ditanya, ia berkata,

تزوج يا سعيد فإن خير رجال هذه الأمة أكثرهم نساءً.

“Menikahlah wahai Sa’id, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.’” [5]

Ucapan Umar dijadikan hujjah sesuai keadaan

وقال إبراهيم بن ميسرة قال لي طاوس لتنكحن أو لأقولن لك ما قال عمر لأبي الزوائد ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid, “Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau kemaksiatan (ahli maksiat).’” [6]

[1] Al-Muhalla Ibnu Hazm 9/4, Darul Fikr, Beirut, syamilah

[2] Al-Mugni Ibnu Qudamah 7/344, Darul Fikr, Beirut, cet I, 1402 H, syamilah

[3] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382) dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah

[4] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47).

[5] HR. Al-Bukhari (no. 5069) dan al-Hakim (II/160).

[6] HR. ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).



Bahaya Menjomblo Terlalu Lama

Islam mendorong untuk menikah. Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama:

Imam al-Bukhari telah mengeluarkan sebuah riwayat dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam lalu beliau bersabda:

"Siapa saja di antara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah dia menikah, sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, dan siapa saja yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu perisai baginya."

- Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Siapa yang diberi Allah isteri saleh, maka sungguh Allah telah menolongnya atas separo agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separo lainnya."

Al-Hakim berkata: "hadis ini sanadnya sahih." Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Kemudian orang yang berusaha untuk menikah guna menjaga kesuciannya, dia adalah salah seorang dari tiga golongan yang akan ditolong Allah SWT. Imam Ahmad telah mengeluarkan di Musnad-nya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

"Tiga golongan yang masing-masing menjadi hak Allah SWT untuk menolongnya: seorang mujahid di jalan Allah, orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, dan al-muktab (hamba sahaya yang mengikat perjanjian dengan tuannya membayar sejumlah harta untuk memerdekakan dirinya) yang ingin membayarnya."

Rasulullah melarang tidak menikah bagi orang yang mampu menikah. An-Nasai telah mengeluarkan dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam :

Bahwa Beliau melarang membujang (tidak menikah selamanya). Ibn Majah juga telah mengeluarkan hadis demikian.

Rasul Shallallahu alaihi wasallam telah berpesan kepada para bapak jika datang kepada mereka orang yang mereka rida agama dan akhlaknya agar menikahkannya. At-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

"Jika datang mengkhitbah kepada kalian orang yang kalian rida agama dan akhlaknya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar."

Ibn Majah telah mengeluarkan dengan lafazh:

"Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlaknya dan agamanya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar."

Demikian juga Rasul saw berpesan agar dipilih seorang wanita shalihah yang memiliki kebaikan agama yang menjaga suaminya, anak-anaknya dan rumahnya. Al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi, beliau bersabda:

"Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, niscaya selamat tanganmu."

Sedangkan ucapan Anda "ada hadis yang mengatakan yang maknanya "fusq al-ummah adalah orang yang tidak menikah", maka hadits ini dhaif. Hadits itu seperti berikut: Ahmad telah mengeluarkan di Musnad-nya dari seorang laki-laki dari Abu Dzar, ia berkata: "seorang laki-laki yang disebut Akaf bin Bisyr at-Tamimi menemui Rasulullah kemudian beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

"Ya Akaf apakah kamu punya isteri?" Ia menjawab: "tidak" Nabi bersabda: "sesungguhnya sunnah kami adalah pernikahan. Dan seburuk-buruk dari kalian adalah orang yang tidak menikah (uzb)"

Hadis ini sanadnya dhaif karena kemajhulan seorang perawi dari Abu Dzar. Dan karena kekacauan yang terjadi pada sanad-sanadnya. Ath-Thabarani mengeluarkan di Mujam al-Kabr dan yang lain dari jalur Buqiyah bin Walid, keduanya dari Muawiyah bin Yahya dari Sulaiman bin Musa dari Makhul dari Udhaif bin al-Harits dari Athiyah bin Busrin al-Mazini, ia berkata: "Akaf bin Wadaah al-Hilali datang kepada Rasulullah lalu ia menyebutkannya. Sanad ini dhaif karena Muawiyah bin Yahya ash-Shadfiy, dan Buqiyah bin al-Walid juga dhaif.

Orang yang tidak menikah (al-uzb) tentu saja bukan lantas seburuk-buruk manusia. Akan tetapi bisa jadi seburuk-buruk orang itu ada dari al-uzb, dan dari selain mereka, sesuai sejarah masing-masing.

Ringkasnya, Rasul mendorong untuk menikah bagi orang yang mampu untuk menikah. Menikah itu lebih menjaga agama seseorang, lebih membentengi kemaluan dan lebih menundukkan pandangan Demikian juga Rasul saw melarang membujang (at-tabattul) yakni tidak menikah selamanya.

Atas dasar itu, Jika Anda mampu menikah, maka saya berpesan untuk segera menikah dan Anda pilih seorang wanita shalihah, Anda kerahkan segenap usaha dalam membangun keluarga yang saleh, ikhlaskan untuk Allah SWT, dan jujurlah dengan Rasulullah. Dan sungguh Anda dengan izin Allah SWT Anda akan mampu menumbuhkan anak-anak Anda dengan pertumbuhan yang saleh. Dan Allah menjadi penolong orang-orang saleh.
Next article Next Post
Previous article Previous Post