Memakai Pakaian Hitam Saat Kematian Bukan Ajaran Islam, Itu Perbuatan Batil dan Tercela!

Memakai Pakaian Hitam Saat Kematian Bukan Ajaran Islam, Itu Perbuatan Batil dan Tercela!

Memakai Pakaian Hitam Saat Kematian Bukan Ajaran Islam, Itu PerbuatanBatil dan Tercela!


KITA sering menyaksikan hampir setiap ada kematian, banyak orang-orang yang melayat atau keluarga yang tengah berduka, menggunakan pakaian serba hitam. Apakah syariat Islam mengajarkan hal itu?

Melayat orang yang meninggal adalah perbuatan yang disunnahkan sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah seorang mukmin melayat saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah akan pakaikan dirinya dengan perhiasan kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik).

Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah Subhanahu wa Taala akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik.

Diantara yang banyak dilakukan orang-orang yang datang melayat ke keluarga si mayit adalah mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai ungkapan perasaan mereka yang turut pula berduka dengan musibah yang terjadi.

Padahal menggunakan pakaian hitam ketika melayat merupakan perkara batil dan tercela dalam syariat Islam.

Didalam buku-buku sejarah dan peradaban Islam disebutkan bahwa pakaian putih adalah yang dipilih untuk berkabung di sebagian negeri.

Imam Suyuthi didalam kitabnya “al Awa’il” menyebutkan bahwa yang pertama dipakai oleh orang-orang Abbasiyah adalah warna hitam ketika Ibrahim al ‘Umawi membunuh Ibrahim seorang imam yang mengaku khalifah sehingga warna hitam menjadi syiar bagi mereka.

Ada juga yang mengatakan bahwa orang-orang Mesir memilih pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan saat berkabung terhadap orang-orang Koptik yang mati pada masa “Diokletianus” dimana sebanyak 180.000 orang-orang Kristen disembelih dalam satu hari kemudian kaum wanita mereka mengenakan pakaian yang berwarna hitam.

Ringkasnya bahwa tidak terdapat nash-nash didalam Al Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan pengenaan pakaian yang berwarna hitam saat berkabung terhadap seorang yang meninggal. Yang ada hanyalah larangan mengenakan pakaian yang bertentangan dengan perasaan kesedihan dan membiarkan pembatasan itu kepada adat kebiasaan. (Fatawa al Azhar juz X hal 17)

Wallahu A’lam
Next article Next Post
Previous article Previous Post