Bukannya Mencegah, Ketua RT dan RW Malah Pimpin Aksi Penelanjangan Gadis Yatim Piatu Ini

Bukannya Mencegah, Ketua RT dan RW Malah Pimpin Aksi Penelanjangan Gadis Yatim Piatu Ini

author photo
Bukannya Mencegah, Ketua RT dan RW Malah Pimpin Aksi Penelanjangan Gadis Yatim Piatu Ini


Polisi sudah menetapkan G, T, A, I, S, dan N sebagai tersangka kasus penganiayaan gadis yatim M (20), di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Salah seorang pelaku berinisial T merupakan pihak yang pertama kali melakukan penggerebekan di kontrakan M.

"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan,'" kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).

T adalah ketua RT setempat. Peristiwa penggerebekan juga diketahui oleh G, ketua RW setempat. Bukannya menenangkan warga, keduanya malah ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. Ketua RW juga memimpin untuk mengawali memukuli," jelas Sabilul.

Sabilul juga menyayangkan ulah tokoh masyarakat tersebut. Bukannya mengayomi warga, keduanya malah ikut terlibat kasus penganiayaan.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," sesalnya.

Keenam pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Kini polisi masih memburu pelaku lain, termasuk penyebar video tersebut.

"Ini masih kita dalami lagi, yang jelas dari 6 tersangka yang sudah kita amankan ini dia sudah membenarkan melakukan hal tersebut," tuturnya.

Polisi menyebut korban penelanjangan dan penganiayaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tinggal seorang diri di kontrakan. Wanita berinisial M (20) itu diketahui sebagai gadis yatim-piatu.

"Saya sampaikan kedua korban, khususnya yang perempuan, yang perempuan ini di sini sebatang kara. Tidak ada keluarga sama sekali, dan ini adalah yatim-piatu," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif di lokasi penggerebekan, Selasa (14/11/2017).

Atas persekusi ini, keenam tersangka telah melanggar pasal 170 dan pasal 335, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga terus menelusuri siapa yang mengunggah video viral tersebut, dan akan segera ditindak bagi para pelakunya.

"Masih kita dalami, enam pelaku dia sudah membenarkan perlakuan dan pernyataan saya. Ada empat akun Youtube yang kita block, dan ada beberapa akun lain. Kita akan cari pengunggah video tersebut agar dihapus. Video tak pantas ditonton. Kita akan selidiki," jelas Sabilul.
Next article Next Post
Previous article Previous Post