Dulu Pernah Berzina, Apakah Harus Diberitahukan Pada Calon Suami?

Dulu Pernah Berzina, Apakah Harus Diberitahukan Pada Calon Suami?

author photo
Dulu Pernah Berzina, Apakah Harus Diberitahukan Pada Calon Suami?

Pada zaman sekarang, perzinaan seolah sudah lumrah. Bahkan sudah rahasia umum orang yang berpacaran itu pasti pernah berzina dengan pacarnya. Entah itu zina hati, zina mata, atau yang paling parah yaitu zina kemaluan (berhubungan badan).

Apalagi banyak orangtua yang membolehkan anak-anaknya berpacaran, bahkan malu kalau anaknya tidak punya pacar. “Nggak laku,” katanya. Tidak heran dalam berbagai survei yang dilakukan di kota-kota besar di Indonesia kepada beberapa sekolah dan kampus, sejumlah remaja perempuan ternyata sudah tidak perawan lagi. Innalillaah…

Perzinaan yang mulanya dipandang sangat hina, kini memasuki zona kewajaran dalam masyarakat. Banyak orang yang tidak peduli terhadap isu zina dan menganggapnya wajar. Dalam Islam, zina dipandang sebagai hal yang sangat rendah bagi pelakunya. Jangankan mempraktikkan zina, mendekat kepada hal yang mengarahkan seseorang berbuat zina saja sangat dilarang.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2008, dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar di Indonesia, sebanyak 62,7% remaja SMP-SMA tidak perawan lagi dan 21,2% remaja mengaku pernah aborsi.

Dari data tersebut, Komnas PA juga memperoleh hasil yang tak kalah mengerikan, yaitu 97% remaja pernah menonton film porno serta 93,7% pernah melakukan adegan intim.

Sedangkan pada tahun 2010, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengeluarkan hasil riset bahwa separuh remaja perempuan di wilayah Jabodetabek mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum nikah. Demikian juga di Bandung, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.

Dari fenomena ini, banyak para wanita menjadi korban dengan kehilangan kehormatan mereka pada pacarnya. Tidak terkecuali para perempuan muslimah, yang sebelum hijrah dulunya pernah berpacaran dan pernah diajak pacarnya melakukan perbuatan zina.

Pertanyaannya, apakah jika dulunya sebelum hijrah pernah berzina dan (maaf) sudah tidak perawan maka harus memberitahukan kepada orang-orang? Terutama pada calon suami ketika saat taaruf sebelum menikah.

Masalah ini sudah diatur dalam syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah. Dalam kasus ini harus ditekankan kepada dua pihak, pihak laki-laki sebagai calon suami dan pihak perempuan sebagai calon istri.

Kepada para lelaki, hendaknya kalian perlakukan para wanita dengan menjaga kehormatan mereka. Apalagi perempuan yang ingin kalian nikahi. Cukuplah menanyakan hal-hal yang bisa menguatkan keyakinanmu untuk menikahinya, bukan sebaliknya. Terimalah ia apa adanya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Apalah pentingnya masa lalu seseorang yang sudah bertaubat. Lihatlah ia sebagaimana ia yang sekarang, bukan saat masa kelamnya. Sebagaimana Allah melihat hamba-hambaNya bukan dari masa lalunya yang kelam, tapi seberapa taat ia selepas taubat dan hijrahnya.

“Setiap bani adam pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah)

Kepada para wanita muslimah, hendaknya kalian menjaga kehormatan dan harga diri kalian. Karena mahkota utama seorang wanita adalah kehormatan dan harga dirinya. Jauhi hubungan dengan lawan jenis sebelum pernikahan, karena itu cuma akan merugikan diri sendiri di masa depan.

Terkhusus untuk para muslimah yang memiliki masa kelam, maka bersegeralah bertaubat kepada Allah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Lalu tutuplah aib di masa lalu untuk menjaga kehormatanmu. Dan berhijrahlah kepada agama Allah untuk menjadi wanita muslimah yang shalihah untuk menebus kesalahan di masa lalu. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada umatnya yang pernah berbuat dosa,

Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa (sudah) terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah.” (HR. Hakim)

Nabi juga berpesan agar aib yang sudah Allah maafkan dan Allah tutupi, janganlah diungkit-ungkit lagi.

Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari)

Bila ada lelaki yang menanyakan status keperawananmu, maka tidak perlu dijawab dan tolaklah ia menjadi calon suamimu karena ia bukanlah tipe lelaki yang bisa menjaga kehormatan wanita dan ia tidak siap menerima kekurangan yang ada dalam dirimu. Bayangkan apa yang terjadi ketika sudah menikah nanti ketika ia akan menemukan semakin banyak kekurangan yang ada dalam diri istrinya?

Semoga bisa menjawab banyak kegelisahan para muslimah era ini. Share artikel ini bila dirasa bermanfaat bagi yang lain.
Next article Next Post
Previous article Previous Post