Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami?

Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami?

author photo
Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami? |

Jika ada seorang wanita yang akan menikah, namun sudah tidak perawan lagi dikarenakan pernah, apakah wajib hukumnya dalam Islam bagi dia memberitahukan hal tersebut kepada calon suaminya?

Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami?


Jawaban:

Dikutip dari islamqa.ca, fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata, “Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar.”

Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya.

Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya, setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya.

Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakikat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.

Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran yang keras dan pahit tersebut. Bagaimana jika Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya menghendaki kesesatan dan penyimpangan.

Allah Ta’ala berfirman, “Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran),” (QS. An-Nisa: 26-28).

Sekarang, yang terjadi telah terjadi. Maka kewajiban yang paling utama bagi wanita pelaku ini adalah bertaubat dengan sebenarnya (taubatan nasuha) serta menyesali apa yang telah dilakukan dan menyadari bagaimana pengaruh setan dalam menyesatkannya. Semoga Allah menerima taubatnya dan menutup aibnya dengan serapat-serapatnya.

Adapun mengenai lamarannya, hendaknya dia meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang baik dan saleh. Dia tidak perlu menjahit selaput daranya yang hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan.

Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya. Tetapi tetap saja meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah. Semoga Allah menutup aib yang ada padanya.

Jika sang suami tidak menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup semua rahasia itu, maka teruskan pernikahan apa adanya.

Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan tersebut, maka mungkin pihak istri memberikan isyarat bahwa kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya dengan bahasa isyarat.

Karena sering terjadi kegadisan seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu. Semoga, jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya.

Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan.

Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau seteleh pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih menutup aibnya. Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai janda. Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah sebagaimana seorang janda.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada kita ke jalan yang lurus.
Next article Next Post
Previous article Previous Post