Usai Bertemu MUI, Kapolri Akhirnya Ancam Perusahaan Yang 'Memaksa' Pakai Atribut Natal Dengan Pasal Ini

Usai Bertemu MUI, Kapolri Akhirnya Ancam Perusahaan Yang 'Memaksa' Pakai Atribut Natal Dengan Pasal Ini

author photo
Kegaduhan di media sosial terkait Fatwa MUI tentang pelarangan pemaksaan atribut non muslim untuk karyawan muslim akhirnya menemukan titik damai.

Usai Bertemu MUI, Kapolri Akhirnya Ancam Perusahaan Yang 'Memaksa' Pakai Atribut Natal Dengan Pasal Ini


Usai menggelar pertemuan dengan MUI yang diwakili KH Maruf Amin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian Akhirnya Ancam Perusahaan Yang 'Memaksa' Pakai Atribut Natal Dengan Pasal 355 ayat (2).

"Jangan sampai ada pemilik toko atau mal yang memaksa karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Di KUHP pun ada, di pasal 335 ayat 2," jelasnya.

Tito juga mempersilahkan para karyawan muslim yang dipaksa memakai atribut natal untuk melapor kepada pihak berwajib.

"Silakan karyawan melaporkan, kalau dipaksa, kalau diancam dipecat," ujar Tito.

Kendati demikian, Tito mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim agar memahami fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Kepada masyarakat saya kira warga muslim dengan kesadarannya sendiri memahami fatwa ini. Yang nonmuslim tidak perlu khawatir," ujar Tito.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang memakai atribut nonmuslim. Fatwa ini dikeluarkan lantaran ada pemaksaan yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap karyawan Muslim menggunakan atribut Natal.

Namun, fatwa tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik sehingga ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan sweeping di sejumlah daerah yang berujung kepada tindakan intimidasi.

Menurut Tito, dirinya sudah berdiskusi dengan Ketua MUI mengenai fatwa tersebut. Dari diskusi tersebut, membuahkan komitmen untuk meluruskan pemahaman fatwa haram itu dan menekankan untuk saling menghormati antar-umat beragama.

"Untuk itulah dengan adanya kejelasan dari Ketua MUI bersama-sama kami saya selaku Kapolri, masyarakat bisa pahami ini (fatwa haram). Sehingga suasana jelang Natal dan Tahun Baru kita hormati saudara kita, umat Nasrani yang melaksanakan hari besarnya," tandasnya.


Next article Next Post
Previous article Previous Post