Terkait Masalah Biaya Umroh, Kementrian Haji Saudi Keluarkan Aturan Baru

Terkait Masalah Biaya Umroh, Kementrian Haji Saudi Keluarkan Aturan Baru

author photo
Kementerian Haji Arab Saudi memberlakukan kebijakan penambahan biaya visa untuk jemaah yang hendak melakukan umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu setahun‎. Peraturan masalah biaya visa umroh ini dijelaskan oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin.

Terkait Masalah Biaya Umroh, Kementrian Haji Saudi Keluarkan Aturan Baru


"Ada penambahan biaya visa untuk umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Namun kalau yang baru pertama kali umrah tentunya dibebaskan biaya visa,"‎ kata Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).

Keputusan ini, lanjut dia, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan olehnya pada bulan November lalu.

Dalam surat tersebut, Lukman meminta agar ada pengecualian perihal pembayaran visa ini bagi jemaah umroh dari Indonesia.

Alasannya, umroh bagi masyarakat Indonesia adalah ibadah, bukan berwisata.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, kewajiban pembayaran biaya visa dikenakan bagi seluruh jamaah umroh atau haji yang pernah ke Saudi pada tiga tahun terakhir.

”Jadi umroh satu tahun cukup sekali saja,” tuturnya.

Menurut Lukman, biaya yang akan dikenakan tersebut sebesar 2.000 riyal Arab Saudi. Pemberlakukannya mulai efektif pada 1 Muharram 1938 H atau 2 Oktober 2016.

"Dalam rentang waktu satu tahun untuk yang umrah kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan biaya visa 2.000 riyal saudi arabia. Itu berlaku mulai 1 Muharram," tuturnya.

Menurutnya, terkait masalah visa umroh ini adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, yakni Arab Saudi sebagai negara tujuan untuk beribadah umroh dan haji. Oleh karenanya Lukman mengaku tak bisa berbuat lebih banyak dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.

"Visa itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada kewenangan mereka. Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil menerangkan, pelaksanaan ibadah umroh sudah dibuka oleh Pemeintah Arab Saudi sejak November 2016.

Ia melanjutkan, penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal bagi jamaah umroh yang berangkat untuk kedua atau kesekian kalinya ini merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi.

"Sidang kabinet (Pemerintah Arab Saudi) yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2016 memutuskan mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, dikecualikan bagi jamaah haji dan umrah pertama kali," ujar Abdul.
Next article Next Post
Previous article Previous Post