Belajar dari Kasus Ahok: Publik Figur Wajib Jaga Lisan!

Belajar dari Kasus Ahok: Publik Figur Wajib Jaga Lisan!

author photo
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama menjadi latar belakang demonstrasi besar-besaran berlangsung Jumat 4 November 2016.

Belajar dari Kasus Ahok: Publik Figur Wajib Jaga Lisan!
Ahok dihadang warga sampai harus dievakuasi naik angkot


Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh publik figur atau pejabat agar menjaga lisannya. Ketua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, ada pelajaran mahal yang bisa dipetik dari kasus yang bermula dari pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 itu. Yakni para publik figur hendaknya berhati-hati dalam membuat pernyataan.

"Proses hukum ini sebagai edukasi kepada masyarakat, politisi, pejabat negara, jangan ceroboh, jangan ugal-ugalan kalau menggunakan lisan. Kami anggap Pak Ahok ugal-ugalan menggunakan lisan," kata Dahnil seperti dilansir dari Okezone, Kamis (3/11/2016).

Pemuda Muhammadiyah merupakan satu di antara belasan ormas Islam yang mengadukan Ahok ke kepolisian dengan tuduhan penistaan agama.

Terkait kasus Ahok ini, Dahnil mengatakan, dengan upaya tersebut masyarakat diharap bisa menilai bahwa jalan utama untuk menyelesaikan persoalan ini adalah lewat hukum. Kendati, ribuan umat Islam hari ini turun ke jalan karena kasus Ahok ini.

"Kami mengharap pengaduan kami melalui aksi hukum bisa menyampaikan pesan bahwa jalan prioritas utama adalah dengan jalan hukum," imbuh dia.

Dahnil menegaskan, bahwa dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, ada "rambu-rambu" etika yang harus dipatuhi semua pihak. Jika para pejabat negara "ugal-ugalan" dalam menyampaikan pernyataan, khususnya terkait suatu hal yang sensitif, maka akan menganggu tatanan yang sudah ada.

"Apalagi itu berkaitan dengan hal yang sangat substansial, sangat sensitif di kebudayan kita. Isu agama itu sangat sensitif dan bisa menyebabkan banyak hal, maka berhentilah ugal-ugalan menggunakan lisan," pungkas Dahnil.
Next article Next Post
Previous article Previous Post