Terkait Salah Cetak Al Qur’an, Begini Jawaban Menteri Agama Lukman Hakim

Terkait Salah Cetak Al Qur’an, Begini Jawaban Menteri Agama Lukman Hakim

author photo
Terkait kesalahan cetak dalam Al Qur’an ataupun penerjemahannya dikatakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa hal tersebut tidak bisa ditolerir. Pasalnya Al Qur’an merupakan pedoman hidup seluruh umat Islam dimana pun berada dan penerbitnya harus bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut.

“Sekali Al Qur’an itu diterbitkan Pemerintah atau Kementerian Agama, maka kesalahan cetak itu sulit untuk bisa diterima. Di sinilah kita membutuhkan ekstra kehati-hatian,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, Rabu (26/10/2016).

Terkait Salah Cetak Al Qur’an, Begini Jawaban Menteri Agama Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim melihat mushaf Al Qur'an usai cetak (Kemenag.go.id)
Dituturkannya bahwa atas dasar tersebut, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Al Qur’an harus teliti dan cermat dalam memeriksa maupun dalam proses pengerjaannya. Jangan sampai ada kesalahan sekecil apapun.

“Saya mohon dengan sangat, kecermatan, ketelitian dan tanggung jawab terhadap semua proses tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam produksi Al Qur’an ini betul-betul bisa jadi pegangan kita bersama,” lanjutnya.

Ditambahkannya bahwa dalam melakukan tugasnya, seorang pencetak Al Qur’an harus menerapkan lima prinsip kerja Kemenag dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam mencetak Al Qur’an yakni nilai integritas, inovasi, tanggung jawab, profesionalitas dan keteladanan.

“Dan dalam memproduksi ini semua (percetakan mushaf Al Qur’an),” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Unit Percetakan Al Qur’an sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Dirjen Bimas dimana memiliki mesin cetak berkapasitas 15 ribu hingga 17 ribu mushaf. Rencananya dalam dua bulan ke depan percetakan pemerintah tersebut akan mencetak 35 ribu mushaf Al Qur’an.
Baca Juga: Percetakan Al Qur’an Milik Kemenag Dikabarkan Akan Ditutup, Ini Sikap DPR

Next article Next Post
Previous article Previous Post