Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono Tengah memegang barang bukti Cyber Crime (Ilman Nafian/Dream.co.id) |
Ingin Tragedi 98 Terulang Di Tanjung Balai, Orang Ini Akhirnya Diciduk Polda Metro Jaya
Baru-baru ini pihak kepolisian telah melakukan sejumlah penyelidikan terkait banyaknya pihak yang berusaha menebarkan kebencian di media sosial. Hal ini mengacu kepada sebuah peristiwa kerusuhan yang terjadi Tanjung Balai.
Pada hari Selasa, 2 Agustus 2016, Satgas Unit IV Subdit IV Cyber Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang pemilik akun Facebook berinisial AT.
Dilansir dari Dream, (02/08/2016) pelaku sengaja menebarkan kebencian dan permusuhan kepada kelompok tertentu atas dasar SARA.
“Pelaku ini menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berbau SARA melalui akun Facebook,” ucap Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya.
Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku membuat akun Facebook bernama AT dan melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial tersebut.
“Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan.. Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar” tulisnya.
Menurut Awi, alasan pelaku membuat tulisan tersebut dikarenakan rasa tidak puas terhadap pemerintahan saat ini. Selain itu pelaku juga mengungkapkan bahwa harga kebutuhan pokok sekarang mahal-mahal.
Saat ditanya tentang keseharian pelaku, pihak kepolisian mengatakan bahwa AT saat ini tidak bekerja dan mengalami sakit yang dialaminya sejak 4 tahun yang lalu.
Sementara itu terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan suatu agama atau kelompok tertentu, AKBP Hengky Haryadi selaku Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan isu berbau SARA.
“Ini merupakan tersangka yang kami tangkap sebagai efek jera kepada yang lain. Jangan coba-coba melakukan hal seperti ini, akan kami kejar sesuai dengan perintah Kapolri,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti ponsel, tablet dan sebuah laptop yang nantinya akan diperiksa apakah pelaku juga melakukan tindakan lain atau tidak dan berhubungan dengan kelompok tertentu atau tidak.
Sementara itu, untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, polisi menetapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pelaku akan mendapat pidana penjara selama 6 tahun paling lama atau denda 1 miliar.
Baca Juga: Awas!! Polri Sedang Buru 180.000 Akun Facebook Penyebar Kebencian Dan FitnahSemoga menjadi kesadaran bagi kita semua untuk tidak selalu meluapkan emosi atau menebar kebencian di media sosial. Karena sesungguhnya selain merupakan sebuah tindakan kriminal, hal itu pun tidak dianjurkan dalam islam. Wallahu A’lam