Gaji Seorang Petugas Haji Indonesia 4 Juta Perhari Dianggap Boros, Begini Respon Kemenag

Gaji Seorang Petugas Haji Indonesia 4 Juta Perhari Dianggap Boros, Begini Respon Kemenag

author photo
Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kementerian Agama, Syafrizal Syofyan, menegaskan biaya akomodasi petugas haji, atau dikenal juga dengan Amirul Hajj, selama bertugas di tanah suci sudah sesuai aturan undang-undang.

Gaji Seorang Petugas Haji Indonesia 4 Juta Perhari Dianggap Boros, Begini Respon Kemenag


Hal itu disampaikan oleh Syafrizal ketika menjawab kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Center for Budget Analisys, yang terkesan memojokkan petugas haji yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini menyangkut adanya uang harian untuk para Amirul Hajj selama bekerja melayani jamaah haji di tanah suci.

Syafrizal menjelaskan, Amirul Hajj dibentuk sesuai Taklimatul Hajj atau Peraturan Haji, yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan itu, setiap negara yang mendapatkan kuota haji harus memiliki misi haji yang merupakan representasi negara.

"Petugas misi haji itu di Indonesia disebut Amirul Hajj, dan dia harus representasi dari negara, makanya dipimpin langsung oleh Pak Menteri Agama," terang Syafrizal di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

Selain itu, terkait dengan biaya akomodasi petugas haji selama bertugas mengawasi jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, semua sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, yang menyatakan standar biaya akomodasi orang per hari untuk perjalanan dinas luar negeri ke Arab Saudi sebesar USD 450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj.

Sedangkan untuk kelas B seperti wakil Amirul Hajj dan sekretaris sebesar USD 331. Kemudian untuk anggota Amirul Hajj yang berjumlah tujuh orang, sebesar USD 269 per orang, dan sekretariat sebesar USD 251.

"Jadi itu semua sudah ditetapkan dalam DIPA Kemenag tahun 2016. Bahkan kita melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, harusnya akomodasi untuk pak Menteri USD 450 atau sekitar Rp 5,5 juta. Ini kan tidak, yang diberikan hanya Rp 4 juta per hari, begitu juga dengan anggota yang lainnya semua pelaksanaannya di bawah ketentuan DIPA Kemenag 2016," bantahnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji, Pasal 8 ayat 2 mengatakan, kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pada ayat 3, menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab itu, menteri agama mengkoordinasikan, atau bekerjasama dengan masyarakat, instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Itu jelas tertulis dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang," tutupnya.

Sebelumnya Center for Budget Analisys menganggap adanya uang harian sebesar itu memboroskan dan  dinilai memberatkan APBN.
Next article Next Post
Previous article Previous Post