Bagaimanakah Hukum Kerja Di Malam Hari Menurut Islam? Benarkah Haram? Ini Penjelasannya

Bagaimanakah Hukum Kerja Di Malam Hari Menurut Islam? Benarkah Haram? Ini Penjelasannya

author photo
Bekerja di malam hari merupakan aktivitas yang kini tengah marak terjadi dan sudah menjadi hal yang biasa terutama di perkotaan atau di daerah industri. Memang sebagian besar perusahaan seperti konveksi atau pabrik menuntut karyawannya untuk mau bekerja pada malam hari. Alasannya tentu saja agar produksi barang terus menerus dihasilkan tanpa pernah berhenti.

Ironisnya yang menjadi pekerja malam hari ini banyak dari kalangan muslim. Bahkan dari kalangan wanita muslim. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi kaum muslim. Kaum muslim khawatir, pola hidup saudara muslim dan muslimahnya yang bekerja di malam hari akan berubah mengarah pada pola hidup negatif. Ditambah lagi banyak ayat Alquran yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan malam hari itu untuk beristirahat bukan untuk bekerja.

Bagaimanakah Hukum Kerja Di Malam Hari Menurut Islam? Benarkah Haram? Ini Penjelasannya

Maka timbul pertanyaan, apa hukum kerja di malam hari itu terlarang? Apakah kerja di malam hari itu haram?

Sedangkan di sisi lain, yakni sisi ekonomi, banyak kaum muslim yang tidak berdaya akan kondisi ini. Ia tidak bisa menentukan sendiri kapan harus bekerja dan kapan harus beristirahat. Hidupnya telah disetir oleh orang lain.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kita lihat dulu konteks ayat-ayat Al Quran yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Ayat pertama

“Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al Qashash: 73)

Ayat kedua

"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun untuk bekerja." (QS. Al Furqan: 47)

Ayat ketiga

"Aku jadikan siang hari sebagai tempat untuk mencari nafkah". (QS. An Naba: 11)

Perlu kita pahami bahwa semua ayat-ayat di atas sedang menjelaskan nikmat Allah berupa pergiliran waktu siang dan malam. Dengan adanya pergiliran waktu ini, manusia bisa beraktivitas di siang hari yang terang benderang dan bisa beristirahat di malam hari yang tenang gelap gulita. Hidup yang dijalani pun akan normal sesuai dengan kodratnya.

Jadi ayat-ayat tersebut sedang menjelaskan mengenai nikmat, bukan menjelaskan mengenai hukum. Ibnu Katsir berkata: “Allah jadikan waktu siang itu bercahaya, terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang-pergi dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang dan yang lainnya. Hal ini hakekatnya merupakan nikmat bagi mereka.”

Jadi bukan berarti manusia tidak boleh bekerja di malam hari. Selama muslim tersebut tidak melalaikan kewajiban-kewajibannya pada sang Pencipta, tidak ada larangan baginya untuk bekerja di malam hari. Dengan kata lain, yang terkait dengan hukum adalah tugas manusia itu sebagai seorang muslim, bukan masalah waktu bekerjanya.

Kerja di malam hari, hukum asalnya tidak terlarang. Tapi dengan syarat pekerjaannya bukanlah pekerjaan maksiat dan begadangnya itu tidak menyebabkan dia meninggalkan shalat atau melalaikannya. Jika hal yang demikian terjadi, maka jelas hukumnya haram.

Jika muslim tersebut tetap bisa istiqomah menjalankan kewajibannya pada sang Khaliq, namun mengalami gangguan fisik karena begadangnya tersebut, alangkah baiknya pekerjaan itu ditinggalkan. Pekerjaan yang berdampak buruk pada kesehatan akan sangat merugikan karena uang yang diperoleh dari hasil bekerja, pada akhirnya akan digunakan untuk biaya pengobatan ke rumah sakit.

Demikian penjelasan mengenai boleh tidaknya kerja di malam hari yang bisa paparkan sesederhana mungkin. Semoga bermanfaat dan bisa dicari jalan keluarnya agar ibadah, kerja dan kesehatan bisa saling berkesinambungan serta sesuai dengan kodrat yang Allah berikan.

Wallahu A’lam
Next article Next Post
Previous article Previous Post