Mendagri Ancam Cabut Perda Jilbab, Ini Reaksi Ulama Dan Masyarakat Aceh

Mendagri Ancam Cabut Perda Jilbab, Ini Reaksi Ulama Dan Masyarakat Aceh

author photo
KabarMakkah.Com – Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam untuk menganulir sejumlah Perda yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan HAM. Ia menyatakan bahwa salah satunya adalah Perda Aceh tentang kewajiban menggunakan jilbab.

Mendagri Ancam Cabut Perda Jilbab, Ini Reaksi Ulama Dan Masyarakat Aceh

“Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara di Aceh ada yang beragama non muslim” Demikian yang diucapkan Tjahjo kepada media.

Ia juga meminta kepada Gubernur Aceh jika belum melaksanakan pencabutan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mencoret Perda yang dianggap tidak sesuai dengan UU dan HAM tersebut.

Rencana yang diajukan oleh Mendagri langsung mendapat kecaman dari ulama maupun masyarakat Aceh. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali mengatakan bahwa Tjahjo Kumolo tidak mengerti dengan payung hukum Aceh yakni UU no 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Beliau juga meminta pemerintah pusat untuk tidak mengebiri sejumlah Qanun di Aceh. Ia mengaku siap di Garda terdepan jika pemerintah pusat terutama Kemendagri tetap bersikukuh dengan keputusannya untuk mencabut Perda tentang jilbab.

Sementara masyarakat Aceh dan umumnya menilai sikap Mendagri tersebut sebagai suatu kebodohan. Ada seorang netizen yang menyebutkan bahwa Mendagri seakan-akan tidak pernah pergi ke Aceh. Ia tidak tahu bahwa di sana wanita non muslim memang tidak menggunakan jilbab, karena pemberlakuan jilbab hanya untuk wanita muslim.

Netizen yang lain juga berkomentar bahwa penerapan Perda itu untuk mendukung tegaknya syariat dimana setiap wanita muslimah wajib mengenakan jilbab sebagai penutup aurat.

Selain mempermasalahkan tentang Perda jilbab, Tjahjo Kumolo juga mempersoalkan tentang batasan jam keluar di Aceh bagi wanita hingga jam sepuluh malam. Ia mengatakan bahwa Perda tersebut harus bersifat sementara hingga daerahnya aman.

Padahal pemberlakuan tersebut adalah guna melindungi wanita dari kejahatan di malam hari yang banyak mengincar korban mulai dari penjambretan, pemerk0saan hingga pembunuhan.

Memang sungguh lucu ketika penyimpangan s3ksual yang jelas berbahaya dibiarkan, ini syariat yang justru demi kemaslahatan diusik-usik seperti yang tidak rela tegaknya syariat Islam.

Sumber: acehterkini.com

Next article Next Post
Previous article Previous Post