Bolehkah Hukumnya Setelah 2 Kali Talak Dan Istri Minta Cerai Lalu Rujuk Kembali?

Bolehkah Hukumnya Setelah 2 Kali Talak Dan Istri Minta Cerai Lalu Rujuk Kembali?

author photo
KabarMakkah.Com – Seorang laki-laki mendekati seorang Ustadz setelah selesai melaksanakan shalat. Terlihat wajahnya begitu kebingungan sambil mengucapkan salam. Dengan ramah Sang Ustadz kemudian menjawab salam dari laki-laki tersebut dan bertanya, “Ada apa gerangan sehingga wajahmu terlihat begitu kebingungan?

Laki-laki tersebut pun tanpa basa-basi menceritakan kebingungan akan rumah tangganya.
ilustrasi hukum khulu

“Ustadz, saya ingin bertanya bolehkah hukumnya setelah dua kali talak lalu istri meminta cerai kemudian setelah itu ia meminta rujuk kembali? Saya kebingungan Ustadz karena bukankah agama menjelaskan bahwa setelah talak yang ketiga, seorang suami tidak boleh rujuk sebelum istrinya lagi?”

Sang Ustadz berkata, “Apa yang menjadikan kisah rumah tanggamu seperti itu?”

Ia pun berkata, “Saat saya terkena PHK, rumah tangga saya begitu carut marut sehingga terjadi perselisihan rumah tangga dan akhirnya saya menceraikan atau mentalaknya. Setelah itu saya kembali mendapatkan pekerjaan dan rasa ingin kembali bersamanya sangat kuat sehingga saya pun kembali rujuk. Namun ternyata rumah tangga saya kembali goyah sehingga mau tak mau saya menjatuhkan talak yang kedua.

Tak lama setelah itu kami kembali bersatu namun lagi-lagi masalah menghampiri dan kali ini istri saya yang mengajukan perceraian. Sungguh berat memang untuk melakukan itu, namun saya pun mengiyakannya. Akan tetapi diluar dugaan setelah beberapa pekan, istri saya kembali meminta rujuk dan saya pun sebenarnya masih sayang kepadanya. Jadi bagaimana Ustadz?”

Sang Ustadz kemudian menjawabnya.

“Karena kata yang terakhir merupakan permintaan istri serta bukan keinginan dari suami, maka berlaku hukum khulu, bukannya talak. Jadi yang terakhir tidak dikategorikan sebagai talak.

Khulu memiliki masa jeda satu haidh dan Anda bisa menikah lagi dengan istri Anda. Akan tetapi tetap syarat pernikahan mestilah ada seperti adanya wali, saksi, ijab kabul dan mahar.

Akan tetapi hati-hatilah karena jika satu kali lagi jatuh talak, maka istri Anda harus menikah lagi dengan yang lain dan tentunya harus melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang tersebut.”

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 230

“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain...” (QS Al Baqarah 230)

Demikian moga menjadi ibrah bagi kita semua bahwa perkataan talak merupakan kata yang harus dikeluarkan dengan matang. Jangan sampai ada rasa penyesalan di akhirnya.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post