Owalah.. Iseng Edit Photo Meme Polisi, Orang Ini Akhirnya Masuk Bui

Owalah.. Iseng Edit Photo Meme Polisi, Orang Ini Akhirnya Masuk Bui

author photo
Jaman sekarang edit photo atau meme memang lagi ngetren. Namun gara-gara membuat meme polisi, Imelda Syahrul, seorang pemuda asal Madiun ini akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya dia membuat meme menggunakan gambar polisi setempat. Sang polisi yang photonya di edit tak terima dan melaporkannya dengan pasal pencemaran nama baik.


Meme Polisi
Meme Polisi via Kaskus.Co,Id

Office Boy asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.

"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan saat ditemui wartawan, Kamis (5/11/2015) di Sat Lantas Polres Ponorogo.

Meme Polisi
Photo Asli Bripda Kurniawan Sebelum Diedit


Aris mengaku selama ini tidak memiliki hubungan kerabat ataupun mengenal pelaku. "Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali. Di FB pun saya juga tidak berteman dengan pelaku," ujar Aris.

Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, salah satu anggotanya tidak terima dilecehkan di jejaring sosial Facebook. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.

"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Next article Next Post
Previous article Previous Post