Kotoran Cicak Najis, Benarkah?

Kotoran Cicak Najis, Benarkah?

author photo
Kotoran Cicak Najis, Benarkah? │ Salah satu hewan yang sering ditemukan di berbagai ruangan, entah itu di rumah maupun di tempat ibadah adalah cicak. Selain suaranya yang membuat bising, seringkali cicak akan mengeluarkan kotorannya dimana saja. Lantas bagaimanakah hukumnya jika jatuh di tempat shalat atau di pakaian yang akan digunakan untuk shalat?

Kotoran Cicak Najis, Benarkah?

Sebelum mengetahui hukum dari kotoran cicak, terlebih dahulu kita harus mengetahui sifat dari cicak tersebut apakah termasuk hewan yang darahnya mengalir ataukah tidak. Hal ini dikarenakan jumhur ulama menyepakati bahwa hewan yang darahnya tidak mengalir, maka suci semua bagian tubuhnya maupun kotorannya.

Sudah diketahui bahwa ada beberapa hewan yang dikategorikan suci, baik anggota tubuhnya maupun kotorannya meskipun sudah menjadi bangkai. Beberapa diantaranya adalah ikan, belalang dan lalat dimana tertulis jelas dalam hadist Rasulullah berikut.

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya.” (HR Bukhari)

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.” (HR Ibnu Majah)

Atas hal tersebut, jumhur ulama kemudian mengqiyaskan semua binatang yang darahnya tidak mengalir sama dengan lalat, ikan dan belalang. Salah satunya adalah Ibnu Qudamah yang menyatakan, “Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs/ darah yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya.”

Namun ulama yang lain menyatakan bahwa sangat keliru jika suatu hukum suci atau tidaknya hewan dikaitkan dengan aliran darah dan tentunya tidak sesuai dengan dalil, baik Al Qur’an maupun hadist. Meski demikian pendapat yang disepakati adalah penyataan jumhur ulama yakni mengqiyaskan binatang yang tidak mengalir darahnya sebagai hewan yang suci layaknya belalang, lalat ataupun ikan.

Lantas Bagaimanakah Hukum Dari Kotoran Cicak?

Jika ulama telah sepakat mengenai pembagian antara binatang yang darahnya mengalir atau tidak, maka yang menjadi persoalan adalah apakah cicak termasuk binatang yang mengalir darahnya atau tidak.

Perbedaan pun muncul dari kalangan ulama karena darah cicak yang sedikit dan alirannya kecil.
Ulama yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya adalah Imam Nawawi, seorang ulama Madzhab Syafi’i. Berikut penjelasannya.

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

“Adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir”

Namun dari pendapat jumhur ulama, dinyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya, sebagaimana pernyataan Ad Dasuqi Al Maliki:

لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ

“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir”.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Imam Ahmad yang diperkuat oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis”.

Dan memang berdasarkan fakta yang ditulis Ensiklopedia Britannica terungkap bahwa cicak sebenarnya memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup layaknya hewan yang darahnya mengalir.

Sehingga dari sejumlah keterangan tersebut didapatkan kesimpulan bahwa cicak merupakan hewan yang darahnya mengalir dan bangkai maupun kotorannya adalah najis. Sementara menurut ulama Syafiiyah, bangkai dan kotoran cicak tidaklah najis.

Baca Juga:


Meski memiliki perbedaan pendapat, sudah selayaknya bagi kita untuk berhati-hati dan lebih memilih untuk membersihkannya sebisa mungkin. Wallahu A’lam
Next article Next Post
Previous article Previous Post