Ini Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam

Ini Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam

author photo
Biar kelihatan menarik, biasanya orang-orang akan mendatangi salon-salon kecantikan dan kesehatan. Apalagi jika berkaitan dengan bagian wajah, semaksimal mungkin harus terlihat sempurna, terutama bagi yang giginya sudah rontok atau lepas.

Ini Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam
Ilustrasi gigi palsu (dentalogy.net)


Nah, terkadang mereka juga memasang gigi palsu yang warnanya sama dengan gigi aslinya, agar tidak tampak gigi palsunya. Lalu Bagaimana hukum memakai gigi palsu dalam Islam sendiri?

Ada beberapa hadits yang bisa kita jadikan rujukan dalam masalah ini, diantaranya,

Pertama, hadits dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

"Bahwa di zaman jahiliyah, hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab. Kemudian beliau menambalnya dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas." (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232)

Kedua, hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170)

Ketiga, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945)

Imam As-Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Abdullah bin Mas'ud diatas menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244)

Berdasarkan keterangan dan dalil dalil dari hadits diatas bisa disimpulkan, semua intervensi luar yang mengubah keadaan tubuh kita hukumnya diperbolehkan jika tujuannya dalam rangka 'pengobatan', atau mengembalikan pada kondisi normal. Dan ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah.

Lajnah Daimah untuk Fatwa dan Penelitian Islam, mendapat pertanyaan tentang hukum mencabut gigi yang rusak dan diganti dengan gigi palsu. Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

Jawaban Lajnah:

لا بأس بعلاج الأسنان المصابة أو المعيبة بما يزيل ضررها أو خلعها ، وجعل أسنان صناعية في مكانها إذا احتيج إلى ذلك ؛ لأن هذا من العلاج المباح لإزالة الضرر ، ولا يدخل هذا في تبديل خلق الله كما فهم السائل

Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya.” (Fatawa Lajnah Da'imah).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Utsaimin. Ketika ditanya tentang hukum gigi palsu, untuk menggantikan gigi yang rontok. Jawaban beliau,

يجوز للإنسان إذا سقطت أسنانه أن يستعيض عنها بأسنان أخرى صناعية ؛ لأن ذلك من إزالة العيب ، كما أذن الرسول صلى الله عليه وسلم لأحد الصحابة رضي الله عنهم الذي انقطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة فأنْتن ، فأذن له أن يتخذ أنفاً من ذهب ، فاتخذ أنفاً من ذهب . كذلك أيضاً الأسنان إذا سقطت فللإنسان أن يضع بدلها أسناناً صناعية ، ولا حرج عليه في ذلك

Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk. Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb)

Jadi, hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah boleh, dengan tujuan pengobatan ataupun menghilangkan bahaya dari copotnya gigi yang asli. Bahkan tidak ada satupun Ulama yang melarang untuk memasang gigi palsu.

Lalu bagaimana hukumnya jika gigi palsu dibawa mati?

Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang meninggal dan masih memakai gigi emas sebaiknya diambil dulu sebelum dikubur.

Karena kita ketahui bahwa emas murni itu memiliki nilai jual yang tinggi. Emas tersebut bisa dimanfaatkan oleh keluarga yang masih hidup.

Namun jika gigi emas di dalam mulut susah diambil dan bila diambil dengan paksa malah membuat kondisi mulut almarhum menjadi rusak, lebih baik gigi palsu tersebut dibiarkan tetap melekat bersama gigi yang lain.

Yang paling penting keluarga yang menunggu orang yang sedang mengalami sakaratul maut diwajibkan untuk menuntun membaca tahlil, yaitu mengucapkan kalimat 'la ilaha illallah'.

Wallahu a’lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post