Poligami Atau Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya?

Poligami Atau Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya?

author photo
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya mau tanya, Bagaimana jika ada wanita yang bersedia dipoligami atau dijadikan istri kedua dan juga diizinkan/direstui oleh orang tuanya, Namun tanpa sepengetahuan istri pertama dan tanpa minta izin istri pertama. Bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan bagi kaum lelaki untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama?

Wassalam,

(Ananda)

Poligami Atau Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya?


Poligami Atau Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya?


Waalaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh.

Saudaraku Ananda yang dirahmati Allah, Semoga kita semua senantiasa diberikan kenikmatan berupa taufiq, hidayah dan inayahNya. Aamiin.

Jika ditinjau dari segi hukum syariat, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dan persetujuan dari siapa pun untuk menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, dan seterusnya.

Berbeda dengan seorang perempuan yang harus mendapatkan izin dari walinya ketika hendak menikah. Seorang lelaki secara hukum tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.

Terkait Masalah Poligami Atau Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, secara hukum syariat Islam itu memang diperbolehkan dan sah-sah saja. Namun secara negara tidak bisa dibenarkan. Karena tanpa izin istri pertama, maka pernikahan tidak bisa didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi nikahnya hanya bisa dilakukan secara siri. (tidak didata oleh negara)

Adapun masalah nikah siri, ini berkaitan dengan perlindungan hak untuk istri. Secara hukum syariat hukum nikah siri adalah sah asal memenuhi syarat dan rukunnya. Namun dalam nikah siri dikhawatirkan tersembunyi di balik hati suami adanya niat berbuat dzalim kepada istri yang kedua.

Mungkin seorang suami tidak berniat dzalim, Namun seiring berjalannya waktu yang kadang juga ada permasalahan dalam keluarga ada syetan yang menggodanya hingga sangat mudah untuk melakukan perbuatan dzalim terhadap istri kedua tersebut.

Oleh karenanya, Sekalipun Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama itu sah-sah saja dilakukan, namun akan lebih baik bagi seseorang untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum.

Meski saudara berhak untuk menikah lagi, dengan siapa saja, dimana saja dan kapan saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan secara teliti dan matang. Karena semuanya harus dipertimbangkan, termasuk resiko dari dampak poligami yang sangat frontal.

Apalagi mengingat kultur mayoritas masyarakat Indonesia yang bisa dikatakan 'anti poligami', baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah gambaran keadaan masyarakat kita, Jika urusan dzikir, hadir di majelis taklim dan pengajian, mungkin mereka bisa diakui kesadarannya dalam beragama. Namun jika sudah mendengar kata poligami, tetap saja mereka alergi.

Bukti nyata dari masalah alergi poligami ini adalah kasus yang pernah menimpa Aa gym atau KH. Abdullah Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan semua lapisan masyarakat, bahkan setiap hari wajahnya selalu menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, bahkan bisa dibilang ketika itu Aa gym lebih populer daripada bintang film dan artis.

Namun tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu.

Pelajaran dan hikmah yang bisa kita ambil adalah, bahwa di negeri ini poligami masih dianggap tabu bahkan 'diharamkan' oleh publik. Meskipun halal dan sah secara syariat. Publik tidak rela, jika ada tokoh pujaan hati, meskipun seorang ustadz, yang melakukan poligami.

Padahal poligami tersebut halal baginya, tidak melanggar undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena Undang Undang PP sekian dan sekian.

Maka jika saudara berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariat, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak ada syarat untuk minta izin kepada istri pertama. bahkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama.

Kendati demikian, Saya berpesan pada saudara untuk mempertimbangkan dan menimbang-nimbang lagi keputusan untuk menikah lagi dengan timbangan yang benar-benar seimbang. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil).

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa': 3)


Baca Juga:





Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post