Larangan Nikah Bagi Lelaki Saudi

Larangan Nikah Bagi Lelaki Saudi

Pemerintah Arab Saudi baru baru ini mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang ingin menikahi warga asing. Para pria di negara itu mulai sekarang dilarang menikahi pekerja asing dari 4 negara tertentu.

Pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Demikian disebutkan komandan polisi Kota Mekkah Assaf Al-Qurshi.


Larangan Nikah Bagi Lelaki Saudi
Larangan Nikah Bagi Lelaki Saudi


Pelamar harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak 6 bulan setelah perceraian, seperti dilaporkan koran Mekkah.

Bagi pria yang telah menikah disebutkan "Harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis atau mandul"

Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

Dan yang terakhir, para pria Saudi dilarang menikahi wanita dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan. Komentar di situs koran Pakistani Dawn bervariasi, termasuk tuduhan bahwa kerajaan Saudi Arabia telah bersikap rasis.

Sampai saat ini pemerintah Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini.


Next article Next Post
Previous article Previous Post