Terkait Fatwa MUI, Begini Penjelasan Lukman, Wiranto Dan Tito

Terkait Fatwa MUI, Begini Penjelasan Lukman, Wiranto Dan Tito

author photo
Baru-baru ini MUI merilis fatwa haramnya Muslim menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan non-Muslim.

Pak Lukman, Pak Wiranto, Pak Tito, Silahkan Pakai Topi Sinterklas Di Hari Natal Nanti


Terkait fatwa MUI tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan fatwa mengikat yang meminta fatwa. Keputusan mengikuti fatwa kembali kepada Muslim hendak ikut atau tidak.

Usai Ekspose Publik Penyelenggaraan Umrah 2016 di Kantor Kementerian Agama pada Selasa (20/12), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, fatwa merupakan pendapat hukum dari ahli hukum atas pertanyaan pihak yang meminta. Jadi, fatwa hanya mengikat yang meminta fatwa. Mereka yang tidak meminta fatwa, tidak terikat fatwa tersebut.

"Ini berpulang pada Muslim, apakah ikuti fatwa itu atau tidak. Fatwa itu bukan putusan pengadilan. Tapi dengan hal ini, menurut pandangan saya, baik ditanyakan kepada ulama yang lebih punya kapasitas," ungkap Lukman.

Fatwa terbaru yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Lukman, tidak terkait dengan Kemenag. Fatwa itu murni pandangan hukum keagamaan para ulama atas pertanyaan dari yang meminta.

Sementara itu, Menanggapi Fatwa MUI tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut agar MUI bermuyawarah dulu dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa.

"Tadi Menteri Agama dan Kapolri saya minta untuk melakukan koordinasi yang tetap kepada teman-teman MUI agar pada saat mengeluarkan fatwa apapun, seyogyanya melaksanakan koordinasi dulu," ujar Wiranto usai menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan sosial di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Wiranto juga menambahkan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak boleh menimbulkan keresahan atau problem di masyarakat.

"Fatwa itu dikeluarkan jangan sampai malah menimbulkan keresahan dan problem. Mengapa? Karena pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif," kata Wiranto.

Lebih lanjut wiranto mengatakan bahwa nantinya kepolisian akan menugaskan seorang Perwira yang bertugas melakukan koordinasi dengan MUI. Sehingga, apabila ingin mengeluarkan Fatwa, MUI dapat mengeluarkan Fatwa yang benar-benar mengarah kepada kebaikan bukan justru menimbulkan polemik seperti Fatwa pelarangan atribut natal.

"Sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat yang pada saat ini sedang kita bangun toleransi antar-umat beragama, antar-suku, dan antar-ras," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa haram bagi umat muslim mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia.

"Saya akan berkoordinasi dengan MUI, supaya dalam mengeluarkan fatwa agar mempertimbangkan toleransi perbedaan di Indonesia. Kemudian, saya perintahkan kepada jajaran agar melakukan tindakan sesuai aturan hukum. Jika ada yang merampas atribut ya harus ditangkap. Masyarakat harus dilindungi," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara diskusi 'Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan' di Aula Latif Hendraningrat, Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

******

Pernyataan Menag Lukman, Menko Polhukan Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian, mengundang pro dan kontra dari netizen, berikut adalah beberapa komentar yang pro dari netizen,

"Pak Lukman, Pak Wiranto, Pak Tito Jangan pakai topi dinas, Jangan pakai Peci hitam, tapi Pakai Topi senterklas selama harihari natalan. Rasain kayak apa? malunya. jangan provokatif bilang razia jualan atribut natal. Mau jualan gereja juga silahkan. Kita razia muslimah/muslim yg disuruh pakai hiasan natal selama harihari natal. Tolong Hormati hak asasi agama Islam pekerjanya." kata Umarwoto Abu Ibrohim.

"lapor pak.. mall2 di Indonesia ini mewajibkan pakai atribut Natal pak.. apakah itu toleransi?" tulis akun Iqdam Rafiq.

"sejak kpn pemerintah bs intervensi mui? dasar terbitnya fatwa mui adalah al quran. bukan kepentingan penguasa" kata Imam Muslim.

"Saya muslim aja tdk setuju..krn bertentangan dgn hati nurani saya..iman umat muslim tdk akan goyah atau mengamini iman non muslim dgn mengucapkan selamat natal, atribut natal..toleransi dan kebhinekaan lebih bijaksana drpd membuat jarak hubungan keluarga, teman, saudara..maaf..kalau berbeda pendapat." kata Afina Farhahani.

"sila pertama : ketuhanan yang maha esa, yang di himbau jangan cuma ormas pengusaha juga bahwa mereka tidak boleh memaksa atribut hari keagamaan yang bukan agama pegawai nya harus ada ancaman hukum nya jamgan cuma satu sisi pak" tulis akun Saba Dawung.

"Menurut saya justru MENAG yang hrs koordinasi dengan MUI dalam ambil kebijakan yang berhubungan dengan umat Islam. MUI itu lembaga tertinggi untuk umat Islam Indonesia, bisa dikatakan MUI lebih penting dari menag untuk kehidupan muslim karena kebanyakan kita muslim takut NERAKA bukan takut manusia (dunia)" tulis Rio Andrianto.

Baca Juga: 






Next article Next Post
Previous article Previous Post