Buang Puntung Rokok Sembarangan, Jamaah Haji Ini Hampir Saja Membuat Kota Makkah Kebakaran

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Jamaah Haji Ini Hampir Saja Membuat Kota Makkah Kebakaran

author photo
gara-gara buang puntung rokok sembarangan, Seorang jamaah haji yang belum diketahui namanya ini hampir saja membuat Makkah kebakaran, Untungnya, Kebakaran yang terjadi di belakang pemondokan jamaah haji Indonesia di sektor 6 Syisya cepat diketahui warga sekitar, Sehingga membuat para penghuni hotel nomor 620 langsung menyelamatkan diri. Asap tebal yang masuk melalui jendela membuat sebagian jamaah haji panik dan memutuskan keluar kamar.

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Jamaah Haji Ini Hampir Saja Membuat Kota Makkah Kebakaran
Kebakaran di Syisah Makkah

Usut punya usut ternyata kebakaran berasal dari tumpukan sampah di tanah lapang di belakang hotel. Pemicunya, puntung rokok jamaah haji yang masih menyala dia buang secara sembarangan.

“Rokok jamaah haji dibuang sembarangan,” ujar salah satu anggota seksi perumahan PPIH Arab Saudi, Baihaqi M Djamjam di Makkah, Sabtu (3/9/2016).

Tiga mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi kebakaran setelah mendapat laporan, ketika adzan shalat Dhuhur berkumandang. Tak sampai 30 menit kemudian si jago merah berhasil dipadamkan. “Jamaah haji Indonesia sempat pada lari dikira kebakaran di dalam gedung. Sudah aman, jamaah sudah naik kembali ke kamar,” terangnya.

Terkait kejadian tersebut, Pihak PPIH Makkah memperingatkan pada semua jamaah haji yang merupakan seorang perokok agar lebih lebih berhati-hati. Sebab, kini semua orang yang melempar puntung rokok sembarangan di Arab Saudi akan dikenakan denda sebesar SR 100, atau setara dengan Rp 350 ribu.

Dilansir dari laman Emirates247, peraturan tersebut merupakan salah satu peraturan di bawah hukum kementrian dalam negeri yang baru. Negara Arab Saudi, juga akan menjatuhkan denda pada mereka yang menyeberang jalan sembarangan.

"Polisi akan menangkap pelaku dan mengenakan denda di tempat," demikian tertulis dari harian Okaz yang mengutip Kepala Polisi Makkah, Mayor Jenderal Abdullah Al Zahrani. Artinya, siapa saja yang ketahuan membuang puntung rokok segera ditangkap dan didenda.
Next article Next Post
Previous article Previous Post