Bawa Rokok Lebih 2 Slop Atau 200 Batang, Jamaah Haji Bisa Didenda 35 Juta Di Saudi

Bawa Rokok Lebih 2 Slop Atau 200 Batang, Jamaah Haji Bisa Didenda 35 Juta Di Saudi

author photo
Berita Haji - Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan mengenai barang bawaan jamaah calon haji. Di tahun 2017 ini setiap jamaah haji dilarang membawa rokok melebihi batas ketentuan.

Kasubbag Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Badrus Salam, mengatakan jamaah boleh membawa rokok, tapi dengan jumlah maksimal 200 batang atau 2 slop. Dikhawatirkan, rokok tersebut diperdagangkan di Arab Saudi.

Bawa Rokok Lebih 200 Batang Atau 2 Slop, Jamaah Haji Bisa Didenda 35 Juta Di Saudi
Petugas bagian bagasi Embarkasi Haji Solo menata koper-koper milik jemaah calon haji hari ini. Foto: Bayu Ardi Isnanto


"Di atas 200 batang akan dikenakan denda 10.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 35 juta. Itu bisa untuk biaya sekali naik haji," ujar Badrus di Embarkasi Solo, Donohudan, Kabupaten Boyolali, Selasa (1/8/2017).

Dia menjelaskan, aturan baru diterapkan pada tahun 2017 ini, sehingga banyak calon haji yang belum mengetahuinya.

Hingga hari ini, petugas bagasi menemukan 73 slop rokok di dalam 36 koper. Pemilik koper kemudian dipanggil untuk diberi sosialisasi.

"Tadi kita temukan lagi dari kloter Grobogan. Rata-rata orang bawanya dua slop. Tidak kita sita. Terserah pemiliknya mau dirokok di sini atau seperti apa," ujar seorang petugas bagasi, Lila Wibowo.

Selain rokok, pihaknya juga mewaspadai pelanggaran terkait barang bawaan, seperti uang di atas Rp 100 juta, cobek, minyak wangi dan cairan lainnya.

"Setelah koper dicek lewat x-ray, pemiliknya kita panggil untuk membuka tasnya. Kalau sampai hari ini baru rokok yang kita temukan," pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post