Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya

Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya

author photo
Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini menginstruksikan untuk menginvestasikan dana haji yang kerap disebut dana abadi umat. Instruksi itu disampaikan oleh Jokowi ketika melantik Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7)

Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya


Menanggapi perintah Jokowi tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji.

Maka, jika digunakan untuk keperluan di luar urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, kebijakan seperti itu tidak boleh dilakukan dan haram hukumnya membuat kebijakan yang melanggar hak umat kecuali sudah memperoleh izin dari semua pemilik dana tersebut.

"Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya, Kamis, (27/7).

Dijelaskan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch itu, pemerintah harus izin kepada umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain.

"Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal," ujar dia.

Secara materiil dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

"Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," katanya.

Ke depannya, terkait masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab.

"Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan," ujarnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post