Rakyat Semakin Resah, Bingung dan Mengeluh Tarif Listrik Terus Naik dan Minim Sosialisasi

Rakyat Semakin Resah, Bingung dan Mengeluh Tarif Listrik Terus Naik dan Minim Sosialisasi

author photo
Tarif listrik yang akhir-akhir ini semakin naik menjadi sorotan seluruh lapisan warga. Karena kenaikan tarif dasar listrik tak dibarengi dengan sosialisasi dan publikasi dari pihak PLN sendiri.

Rakyat Semakin Resah, Bingung dan Mengeluh Tarif Listrik Terus Naik dan Minim Sosialisasi


Seperti yang diungkapkan Lina (35), ibu rumah tangga dari Kecamatan Majalengka ini mengaku harus mengeluarkan anggaran Rp 90.000 sampai Rp 150.000 setiap bulan untuk 900 Volt Ampere (VA).

“Padahal di akhir 2016 lalu untuk pemakaian 900 VA per bulan saya hanya membayar Rp 50.000 hingga Rp 60.000. Tapi sejak bulan Januari 2017 terus meningkat. Kenaikan ini tak ada sosialisasi dan sangat merugikan rakyat,” katanya kesal.

Sementara itu, Manager PLN Rayon Majalengka Iwan Puji Darmansyah membantah kenaikan tarif dasar listrik. Namun menurutnya yang ada adalah pemerintah telah mencabut subsidi listrik bagi pengguna 900 VA, dan pencabutan subsidi berlangsung dari Januari hingga Mei 2017.

Untuk masyarakat yang kurang mampu hingga Mei 2017 pembayaranya masih normal yakni 450 VA Rp415 per kWh dan untuk 900 VA Rp 605 kWh. Sedangkan untuk rumah tangga mampu, dari Januari hingga mei 2017 akan mencapai Rp 1.352/kWh.

“Untuk Kabupaten Majalengka pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu mencapai 199.778 RTM atau setara 90.42 persen, dan untuk kategori kurang mampu mencapai 21.162 RTM atau setara 9,58 persen,” terangnya.

Jika ditemukan masyarakat yang kurang mampu tapi tarif pembayaran listriknya normal, masyarakat tidak harus langsung melakukan pengaduan ke PLN. Tapi bisa melalui aparat desa setempat.

Caranya mengisi formulir yang disediakan di aparat desa setempat seperti kantor kelurahan. Jika formulir sudah diisi dengan benar, perangkat desa bisa memberikan data pengaduan ke kantor kecamatan kemudian secara online diadukan ke posko pusat yakni Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Jika berkas pengaduan telah diberikan, otomatis TNP2K akan memberikan instruksi kepada PLN dan memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika benar kondisinya kurang mampu, tarif listriknya akan langsung diberikan subsisdi pemerintah,” jawabnya.

Kepala Desa Sukaraja Kolon Kecamatan Jatiwangi, Iding Jaenudin membenarkan banyaknya pengaduan terkait kenaikan tarif listrik tersebut. Namun untuk teknis selanjutnya, pemerintah desa tidak mengetahui secara jelas.

Bahkan terkait pencabutan subsidi listrik, aparat desa tidak dikabari secara jelas. Imbasnya, banyak warga desa yang mengeluh ke kantor kelurahan.

“Saya minta PLN melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka, agar penarikan subsidi listrik ini tidak menjadi masalah di masyarakat,” ungkap Iding.
Next article Next Post
Previous article Previous Post